KABARBURSA.COM – Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai, temuan bus pariwisata tak laik jalan oleh Dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai keselahan pemerintah yang tidak punya regulasi yang tegas serta minim pengawasan di lapangan.
“Seperti yang saya sampaikan, ini semua akibat tidak adanya pengawasan, penegakan aturan, serta penegakan hukum yang kuat dan konsisten selama ini. Mau dibiarkan sampai kapan? Pemerintah yang bisa jawab,” kata pria yang akarab dipanggil Sani itu kepada Kabar Bursa, Senin, 10 Juni 2024.
Sani menolak anggapan bahwa perusahaan otobus (PO) kurang modal atau tarif bus pariwisata terlalu murah sehingga tidak bisa menyediakan armada bus yang laik jalan. Menurutnya, banyak pengelola PO pariwisata yang coba-coba bermain di bisnis angkutan namun tidak mau ikut regulasi pemerintah untuk menyediakan angkutan yang laik jalan. Ia menyebut masalah angkutan tidak laik jalan terjadi karena pemerintah tidak menegakkan regulasi dengan jelas dan konsisten.
“Tidak (kurang modal), karena banyak oportunis yang berkecimpung di industri ini. Prinsip usaha kan jelas, harus punya modal untuk memenuhi aspek yang harus di penuhi. Sebenarnya belum tentu kurang modal tapi pastinya kurang paham harusnya bagaimana semestinya karena kebanyakan masuk ke industri transportasi akibat mendapat angin surga dan melihat pelaku usaha existing enak,” katanya.
Travel gelap pengelola bus pariwisata, lanjut Sani, hanya melihat industri transportasi sebagai lahan cuan. Tapi, di sisi lain, pengusaha tersebut tidak bertanggung jawab dengan konsekwensi ikut aturan pemerintah.
Sani mengungkapkan bahwa kecelakaan bus yang disorot di media sosial dilakukan oleh PO yang tidak jelas izin operasinya. “Faktanya jelas kan, 85 persen kecelakaan bus pariwisata tidak jelas perijinannya,” jelasnya.
Agar tidak terus berulang, Sani meminta pemerintah tegas menindak pemilik PO pariwisata yang tidak jelas izinnya. Menurutnya, keselamatan penumpang tidak bisa dipertaruhkan karena diangkut oleh armada yang tidak laik jalan. Selain itu, sudah banyak kasus kecelakaan yang merenggut banyak korban.
Bus Tak Laik
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor yang tidak laik jalan atau memenuhi prasyarat minimal administrasi dan pelayanan teknis.
Bus pariwisata tidak laik jalan itu diketahui saat ada inspeksi dadakan atau sidak. Sebanyak 160 unit bus diperiksa dan ditemukan 37 unit bus atau 23 persen yang tidak laik jalan. Sidak dari Dirjen Hubdat Kemenhub ini dilakukan di Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan rest area KM 45A Tol Jagorawi.
“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa kartu pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, ada perusahaan otobus (PO) yang kedapatan memalsukan bukti uji elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). “Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” jelasnya.
Selama sidak, beberapa perusahaan otobus (PO) terpaksa harus diganti armadanya karena bus yang digunakan tidak laik jalan dan tak mengantongi surat-surat resmi. Beberapa PO yang terkena sidak, antara lain, PO Ros Trans Sukabumi, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Prima Raya Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO Dewi Sinta Bandung.
Dalam keterangannya, ia meminta semakin banyak bus patuh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia juga meminta bus yang tak layak untuk tidak mengangkut penumpang karena risikonya besar.
“Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” jelasnya.
Ditjen Hubdat mengklaim pihaknya terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata yang dilakukan oleh Ditjen Hubdat, pihak kepolisian, dinas perhubungan kabupaten atau kota dan badan suranya BPTJ. (cit/prm)