KABARBURSA.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, mencatat bahwa hingga 30 Januari 2024, telah terdaftar sebanyak 4.069 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh sertifikasi halal.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengungkapkan bahwa kesadaran para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman terhadap pentingnya memiliki sertifikasi halal mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini juga menjadi cerminan dari upaya Disperindagkop UKM dalam mempromosikan standar halal di Kota Tangerang.
“Kami terus berupaya agar produk UMKM, restoran, dan kafe di Kota Tangerang memiliki sertifikasi halal. Ini dilakukan melalui sosialisasi yang luas dan program pendampingan pendaftaran sertifikasi halal oleh kader binaan kami,” ungkap Suli Rosadi.
Tren pendaftaran sertifikasi halal di Indonesia mengalami peningkatan yang konsisten dari tahun 2022 hingga 2023. Provinsi Banten, dengan Kota Tangerang sebagai bagian integralnya, menjadi salah satu wilayah dengan jumlah produk tersertifikasi halal terbanyak, mencapai 378.059 produk berdasarkan data yang tercatat di laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk halal telah menjadi nilai jual yang sangat menjanjikan. Indonesia, dengan mayoritas penduduknya yang beragama Muslim dan sebagai importir produk halal terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi halal,” ungkapnya.
Disperindagkop UKM Kota Tangerang juga secara rutin membuka pendaftaran sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMKM di wilayahnya, terutama untuk usaha catering, kedai makanan, dan produk olahan daging. Syaratnya sederhana, yaitu memiliki KTP elektronik Kota Tangerang dan lokasi usaha berada di wilayah tersebut.
“Program ini menjadi salah satu strategi penting dalam pengembangan ekonomi halal di Kota Tangerang. Produk halal bukan hanya menjadi kebutuhan lokal, namun juga memiliki potensi ekspor yang besar ke pasar global,” jelas Suli Rosadi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran sertifikasi halal, mereka dapat menghubungi Disperindagkop UKM Kota Tangerang melalui layanan WhatsApp di nomor 0821-1411-3722.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam mendukung pengembangan ekonomi halal dan memberikan peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha UMKM.
Banyak UMKM Ogah Urus Sertifikasi Halal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa banyak UMKM yang enggan mengurus sertifikasi halal.
Ia pun menyoroti kekhawatiran banyak pengusaha kecil terkait potensi pajak besar yang harus mereka tanggung saat mengurus sertifikasi halal.
“Karena syaratnya mengurus sertifikasi halal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah baru saja memperpanjang waktu pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM hingga tahun 2026.
Awalnya, UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Namun, karena tingkat sertifikasi halal yang masih rendah, batas waktu pendaftaran tersebut diundur dua tahun.
Menurut Airlangga, banyak pelaku UMKM enggan memiliki NIB karena khawatir akan dampak pajaknya. Padahal, aturan pajak hanya berlaku bagi yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Dia menegaskan perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Airlangga menyebut, banyak pengusaha kaki lima yang banyak menolak mengurus NIB untuk sertifikasi halal. Pemerintah mendorong agar semua pengusaha kaki lima mau mengurus sertifikasi halal.
Meskipun target sertifikasi UMKM adalah 10 juta, namun baru 4,4 juta yang tercapai hingga saat ini. Kata Airlangga, pengurusan sertifikasi halal diklaim semakin mudah dengan adanya UU Cipta Kerja, terutama bagi UMKM.
“Proses pengurusan sertifikasi halal gratis dan ditanggung pemerintah, serta dijamin penyederhanaan dan percepatannya,” pungkas Airlangga.
Wajib sertifikasi UMKM diundur 2026
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga tahun 2026. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran sertifikasi halal ditetapkan pada 17 Oktober 2024, yang berarti semua UMKM harus sudah memiliki sertifikat halal sebelum tanggal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk UMKM dalam sektor makanan, minuman, dan sektor lainnya akan diundur bersamaan dengan produk seperti obat tradisional herbal, kosmetik, dan alat kesehatan hingga tahun 2026.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah menganggap sulit mencapai target sertifikasi halal bagi UMKM hingga bulan Oktober, sehingga memberikan kelonggaran hingga tahun 2026 untuk pendaftaran sertifikasi halal UMKM.
“Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” jelas Teten.