KABARBURSA.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi mengubah Anggaran Dasar Perseroan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Perubahan ini menegaskan posisi BSI sebagai bank milik negara serta menyesuaikan tata kelola Perseroan dengan regulasi terbaru.
Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB, rapat digelar pada Senin, 22 Desember 2025 dan dihadiri pemegang saham yang mewakili 93,94 persen dari total saham dengan hak suara.
Rapat tersebut menyetujui dua mata acara, yakni perubahan Anggaran Dasar serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Dalam mata acara pertama, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Perubahan tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui perubahan ini, BSI secara eksplisit menegaskan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penyesuaian juga dilakukan pada ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar yang mengatur hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia,” jelas dokumen ringkasan risalah RUPSLB yang disampaikan Perseroan, dikutip Kamis, 25 Desember 2025.
Selain itu, perubahan Anggaran Dasar turut menyesuaikan ketentuan tata kelola syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah beserta peraturan pelaksanaannya.
“Rapat menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku, termasuk penyesuaian hak-hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia,” sambung dokumen tersebut.
Pemegang saham juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar dalam satu kodifikasi utuh. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menuangkan perubahan tersebut ke dalam akta notaris serta menyampaikan pemberitahuan dan permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang.
Dalam pengambilan keputusan mata acara pertama, sebanyak 96,25 persen suara pemegang saham Seri B yang hadir menyatakan setuju atas perubahan Anggaran Dasar.
Persetujuan juga diberikan oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam mata acara kedua, RUPSLB memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang Saham Seri A Dwiwarna, untuk menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2026 berikut perubahannya.
Keputusan ini disetujui oleh 99,65 persen suara pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Manajemen BSI menyampaikan bahwa seluruh keputusan RUPSLB telah memenuhi ketentuan kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 serta Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan perubahan Anggaran Dasar ini, BSI menegaskan posisi dan perannya sebagai bank syariah milik negara, sekaligus memperkuat kerangka tata kelola dan kepatuhan regulasi dalam menjalankan kegiatan usaha ke depan. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.