KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari-Maret 2024.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Satgas berhasil mengidentifikasi 537 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, serta 17 entitas yang terlibat dalam pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Pasca temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil tindakan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Hudiyanto di Jakarta, Kamis 18 April 2024.
Hudiyanto juga melaporkan bahwa secara total, sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Masyarakat diingatkan kembali untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjol ilegal dan pinpri karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak debt collector dari pinjol yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar aturan.
"Pemblokiran akan terus dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengurangi ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjadi masalah bagi masyarakat," tambahnya.
Hudiyanto menjelaskan bahwa saat ini masyarakat perlu waspada terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation.
Satgas PASTI telah menerima laporan tentang penipuan yang dilakukan dengan meniru atau menduplikasi nama situs atau media sosial entitas yang berizin, dengan tujuan menipu masyarakat. Lebih dari 100 situs dan media sosial telah dilaporkan dan diberikan tindak lanjut untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di media sosial Telegram.
Hudiyanto menekankan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat dengan menjaga sikap hati-hati dan waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dan selalu mempertimbangkan logika dari hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
"Jika menemukan informasi atau tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, melalui WA (081157157157), atau melalui email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id," pungkas Hudiyanto.