Logo
>

7 Aturan Baru Terkait Pinjol Berlaku Tahun Ini

Ditulis oleh KabarBursa.com
7 Aturan Baru Terkait Pinjol Berlaku Tahun Ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekali lagi merumuskan regulasi terkait pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Langkah ini tertulis dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dikeluarkan pada 10 November 2023.

    Berikut adalah aturan terkini OJK untuk bisnis pinjol yang efektif mulai tahun 2024:

    1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain: Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online, sebagaimana tercantum dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023. Dalam SE OJK terbaru, Otoritas mengendalikan besaran bunga peer to peer lending (P2P) menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4 persen per hari. SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023 juga mengatur manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. Batasan untuk bunga pinjol pada pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun adalah sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
    2. Denda Keterlambatan: OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif, dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. Sementara itu, denda keterlambatan untuk sektor konsumtif adalah 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif kembali turun menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.
    3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform: Debitur hanya diperbolehkan meminjam di tiga pinjol maksimal. Langkah ini diharapkan dapat membebaskan konsumen dari jerat utang yang tak kunjung usai. Penyelenggara diwajibkan memperhatikan kemampuan bayar kembali debitur.
    4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam: Aturan ini termaktub dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.Para penyelenggara diwajibkan mempertanggungjawabkan seluruh proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
    5. Memperketat Aturan Penagihan: Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik dalam dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
    6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih: Kontak darurat tidak digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan. Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tidak boleh dicantumkan begitu saja.Penyelenggara wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
    7. Pinjol Wajib Asuransi: Penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk berkolaborasi dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Regulator menyatakan bahwa fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi