KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa per 31 Mei 2024, seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa IFG Life juga telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo.
"OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Juni 2024.
Ogi juga memastikan bahwa pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengajak seluruh pemegang polis yang belum ikut dalam Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Langkah tersebut dilakukan melalui upaya 'jemput bola' dengan menghubungi kembali para pemegang polis yang belum ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya. Pelaksana Tugas Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menuturkan bahwa tujuan dari upaya ini adalah untuk kembali menyosialisasikan Program Restrukturisasi Jiwasraya kepada para pemegang polis yang belum ikut.
"Harapannya, seluruh pemegang polis yang belum ikut dapat segera mendaftar dan terhindar dari potensi kerugian menyusul kondisi negative equity perusahaan," ujar dia dalam keterangan tertulis 17 Mei 2024.
Sehubungan dengan upaya 'jemput bola', Mahelan mengatakan bahwa manajemen juga telah menyiapkan beberapa kanal komunikasi yang dapat digunakan oleh para pemegang polis yang belum ikut untuk menyampaikan konfirmasi keikutsertaannya.
Kanal komunikasi yang bisa digunakan meliputi WA di nomor +62 811-146503, call center (021) 5098 7151, website: https://jiwasraya.or.id, dan email melalui customer_service@jiwasraya.co.id. Melalui langkah 'jemput bola' ini, Mahelan berharap seluruh pemegang polis dapat mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.
"Semoga langkah ini juga dimaknai sebagai bentuk komitmen sekaligus langkah konkret manajemen dalam rangka menyelamatkan manfaat polis yang dimiliki para pemegang polis," imbuhnya.
Hingga 31 Desember 2023, Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 99,7 persen pemegang polis dari seluruh pemegang polis Jiwasraya. Bila dirinci, 6.327 polis berasal dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance.
Selain itu, Mahelan mengatakan bahwa dalam waktu dekat, jajaran manajemen akan kembali menghubungi para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa manajemen juga siap memberikan pelayanan mulai dari penjelasan mengenai manfaat Program Restrukturisasi Jiwasraya, perhitungan terkait pemberian manfaat setelah para pemegang polis mengikuti program, hingga mekanisme administrasi yang diperlukan untuk mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Sebelumnya telah diberitakan,
IFG Life telah mengakui bahwa mereka telah membayar seluruh polis Jiwasraya. Hal ini juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengumumkan bahwa seluruh polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life sejak 31 Mei lalu, dengan semua klaim yang jatuh tempo telah dibayarkan oleh IFG Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan mendapatkan manfaat melalui proses likuidasi perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya terkait pemberesan perseroan.
Sementara itu, terkait likuidasi Indosurya (kini PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia), proses tersebut masih berlangsung. Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan. Hingga akhir Maret 2024, terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih sejumlah Rp663,77 miliar, serta 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8 miliar.
OJK sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi.
Terkait hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa AJB Bumiputera 1912 (AJBB), perusahaan tersebut telah menyampaikan revisi Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) perseroan melalui surat tertulis kepada OJK pada 4 Juni lalu. Saat ini, OJK sedang menganalisis dokumen tersebut untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis serta memungkinkan operasional perusahaan ke depan.
Inisiatif strategis yang diusulkan termasuk konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi serta konversi aset tetap menjadi aset likuid yang sebagian besar digunakan untuk membayar klaim secara merata. Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.(*)