KABARBURSA.COM - Investasi dalam bentuk tanah membutuhkan pemahaman mendalam. Tanah merupakan aset non-likuid dengan beragam peraturan hukum yang melekat. Proses perolehan, pemanfaatan, dan transfer hak atas tanah untuk berbagai kepentingan telah diatur dalam hukum positif. Berbeda dengan investasi dalam bentuk tabungan, emas, obligasi, atau saham yang relatif lebih sederhana secara regulasi dibandingkan dengan tanah. Meski begitu, jumlah tanah yang terbatas dan pertumbuhan populasi yang terus meningkat membuat luas tanah semakin terbatas dan nilainya semakin meningkat. Sebagai contoh, rumah tipe 36 (RSS) di Palembang pada tahun 2004 memiliki luas tanah rata-rata 100m2 dengan harga sekitar Rp30 jutaan. Namun, saat ini (tahun 2022), rumah dengan tipe yang sama hanya memiliki luas tanah 76 hingga 90 m2 dengan harga sekitar Rp140 jutaan.
Sebelum menjelajahi tips memiliki dan berinvestasi dalam tanah, mari kita bahas beberapa keunggulan memiliki tanah:
a. Tanah sebagai Identitas dan Status Sosial
Tanah bukan hanya sekadar lahan, namun juga identitas. Nama pulau atau jalan mencerminkan identitas, seperti Tanah Jawa, Tanah Sumatera, dan sebagainya. Memiliki tanah, baik melalui pembelian atau pewarisan, menciptakan identitas dan status sosial di masyarakat sebagai pemilik tanah.
b. Kenaikan Nilai Tanah yang Konsisten
Harga tanah terus meningkat dari generasi ke generasi. Sebagai contoh, pada tahun 2004, harga tanah plus rumah tipe RSS sekitar Rp30 jutaan. Pada saat itu, banyak pegawai pemula menganggapnya mahal. Namun, harga tersebut telah melonjak lebih dari lima kali lipat hingga saat ini. Kenaikan harga tanah tidak selalu sejalan dengan kenaikan pendapatan, membuatnya menjadi investasi yang menjanjikan.
c. Nilai Guna Tanah yang Beragam
Sulitnya mendapatkan tanah mendorong kreativitas dalam pemanfaatan lahan. Di kota-kota besar, lahan sempit dimanfaatkan untuk hydroponic, sementara kamar kos-kosan menjadi pemandangan umum. Memiliki tanah memberikan nilai tambah ekonomi melalui passive income, seperti kolam ikan atau kebun mini di sekitar rumah.
d. Investasi Nyata
Kepemilikan tanah memberikan jaminan nyata. Uang yang diinvestasikan telah berubah menjadi aset yang dapat dipegang, diinjak, dan ditempati. Investasi tanah memberikan kepastian yang tidak dimiliki oleh investasi lainnya, selama legalitasnya benar dan fisiknya terkendali.
Meskipun memiliki keunggulan, ada risiko yang harus diperhatikan. Beberapa tips yang dapat diaplikasikan meliputi:
- Pelajari Dokumen Kepemilikan
Kenali jenis dokumen kepemilikan tanah, seperti Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Perhatikan detail SHM dan perpanjangan hak pada SHGB.
- Minta SKPT ke Kantor Pertanahan
Pastikan untuk meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk mengetahui status kepemilikan tanah dan apakah sedang dalam kondisi tertentu seperti diblokir atau dijaminkan.
- Lihat Sertifikat Asli
Mintalah pemilik tanah untuk memperlihatkan sertifikat asli sebagai langkah keamanan. Namun, juga pahami alasan mengapa sertifikat asli sulit ditunjukkan.
- Beli Melalui Lelang
Pertimbangkan untuk membeli tanah melalui lelang, yang kini dapat diikuti secara online. Lelang memberikan referensi yang terjamin keseriusannya, karena pesertanya harus mendaftar dan menyetor uang jaminan.
Dengan pemahaman mendalam dan langkah-langkah preventif, memiliki tanah dapat menjadi investasi yang memberikan keuntungan jangka panjang.