KABARBURSA.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengambil langkah berani dengan mendirikan 'Posko Pengaduan' bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak menerima THR sebagaimana mestinya.
Ada dua posko yang telah didirikan oleh Partai Buruh, yaitu Posko Pengaduan PHK menjelang Lebaran, dan juga Posko Pengaduan THR untuk pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan, dicicil, atau ditunggak oleh perusahaan, ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa 19 Maret 2024.
"Hingga saat ini, posko tersebut telah mencatat puluhan ribu buruh yang tidak menerima THR, termasuk THR yang ditunggak atau dicicil oleh perusahaan. Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa ada tiga masalah yang sering terjadi setiap kali pemberian THR dilakukan setiap tahunnya," katanya.
"Pertama, banyak perusahaan yang tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji bahwa perusahaan tidak akan merugi, padahal kondisinya baik-baik saja. Dan ketiga, perusahaan mencicil pembayaran THR," sambung Said.
Untuk mencegah agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya setiap tahunnya, Said Iqbal memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pertama, membuat regulasi yang memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR, karena tidak membayar THR berarti melakukan penggelapan terhadap hak buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Natal, bagi agama lainnya. Sanksi pidana diharapkan dapat memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek yang cukup.
Misalnya, jika perusahaan tidak membayar THR dua kali berturut-turut, mereka akan dikenakan sanksi pidana, sementara sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar THR sekali.
Kedua, menetapkan batas akhir pembayaran THR menjadi H-14, bukan H-7. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur pada H-7, sehingga mereka mengulur waktu pembayaran THR dan akhirnya buruh pulang kampung karena perusahaan telah memberikan libur kepada para pekerja.
Dengan pembayaran THR dilakukan pada H-14 atau H-21, buruh memiliki waktu sebelum perusahaan memberikan libur untuk menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah.
"Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Hal ini bertujuan agar pengusaha dan serikat pekerja memiliki kewajiban yang sama dengan pemerintah dalam memeriksa apakah perusahaan sudah membayar THR pada H-14. Pada H-7, pendekatan sanksi dilakukan jika perusahaan belum membayar THR, mencicil, atau menunggak THR. Langkah ini diharapkan dapat mencegah perusahaan-perusahaan yang nakal dalam tidak membayar THR, menunggak THR, atau mencicil THR," ujarnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengingatkan para pekerja untuk mewaspadai cara-cara licik yang mungkin digunakan oleh perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR, tegasnya.
"Contohnya adalah ketika karyawan kontrak dan outsourcing di-PHK pada H-30, sehingga perusahaan tidak berkewajiban memberikan THR. Atau ketika di-PHK pada H-8, karena tidak ada hukuman jika perusahaan tidak membayar THR pada H-7. Setelah di-PHK, biasanya karyawan tersebut akan dipanggil kembali pasca Libur Lebaran. Itulah taktik licik yang digunakan oleh pengusaha untuk menghindari pembayaran THR," pungkas Said.