KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, meluncurkan dan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Namun, apa sebenarnya sertifikat tanah elektronik?
Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik
Perubahan dari sertifikat tanah cetak ke sertifikat tanah elektronik diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Menurut pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) peraturan tersebut, sertifikat tanah elektronik adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dengan data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam buku tanah elektronik.
Pemegang hak atau nazhir akan diberikan akses melalui akun pertanahan yang dibuat berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP), nomor paspor untuk warga negara asing (WNA), atau nomor akta pendirian bagi badan hukum.
Selain mendapatkan akses sertifikat tanah elektronik, pemegang hak juga akan menerima salinan resmi sertifikat digital. Salinan resmi tersebut dicetak menggunakan kertas khusus di Kantor Pertanahan atau tempat yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN. Untuk memastikan keaslian dokumen, salinan resmi sertifikat dilengkapi dengan QR code.
Bentuk format sertifikat tanah elektronik melibatkan beberapa elemen seperti lambang Garuda, keterangan edisi sertifikat, jenis hak, nomor identifikasi bidang, tanda tangan elektronik, isian pemegang hak, batasan dan kewajiban, dan lainnya. Dengan format ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keakuratan dalam pendaftaran dan pemilikan tanah di Indonesia.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.