Logo
>

API Catat hingga Mei 2024, 10 Ribu Karyawan Kena PHK

Ditulis oleh Hutama Prayoga
API Catat hingga Mei 2024, 10 Ribu Karyawan Kena PHK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap jumlah karyawan di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Wakil Ketua Umum API, David Leonardi, mengatakan hingga Mei 2024, pihaknya mencatat setidaknya ada sekitar 10.800 karyawan terkena PHK.

    "Hingga Mei 2024, total PHK yang terjadi di industri TPT kurang lebih terdapat 10.800 tenaga kerja yang terkena PHK," ujar dia kepada Kabar Bursa, Rabu 19 Juni 2024.

    David  membeberkan sepanjang kuartal I 2024 terjadi kenaikan jumlah PHK sebesar 3.600 tenaga kerja atau naik sebesar 66.67 persen. Akan tetapi, lanjut dia, di luar angka ini terdapat tenaga kerja kontrak yang tidak tercatat.

    "Di luar angka tersebut ada juga tenaga kerja kontrak yang tidak tercatat sehingga angka PHK yang sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang tercatat," katanya.

    David menambahkan, pihaknya juga mencatat setidaknya ada 20 hingga 30 pabrik tekstil yang tutup hingga saat ini.

    Di sisi lain, dia menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, kebijakan ini berdampak buruk bagi produsen pakaian di Indonesia.

    "Hal ini sangat berdampak buruk bagi produsen pakaian jadi Indonesia karena impor produk pakaian jadi Indonesia akan masuk ke pasar dalam negeri Indonesia dengan lebih mudah," jelas dia.

    Lebih jauh dia menyampaikan, impor pakaian jadi yang besar, akan meruntuhkan ketahanan industri hilir TPT Indonesia dan memberikan domino efek pada industri intermediate hingga industri hulu TPT dalam negeri.

    Di sisi lain, Davis mengungkapkan berbagai faktor yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.

    Dia menjelaskan salah satu faktor utama yang memicu PHK besar-besaran adalah kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil akibat inflasi

    “Kondisi ini diperburuk dengan adanya ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada jalur pelayaran, sehingga meningkatkan ongkos perjalanan secara signifikan,” tutur David.

    Dia mengungkapkan, perang antara Israel-Palestina membuat kapal-kapal harus memutar jalur sehingga meningkatkan biaya pengapalan hingga lima kali lipat. Situasi ini menyebabkan kelebihan pasokan, termasuk dari Tiongkok sebagai produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di dunia, yang kemudian membanjiri pasar global, termasuk Indonesia.

    Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai membuat industri tekstil bertumbangan.

    Menteri yang biasa disapa Zulhas itu mengatakan, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tetap ada di Pertimbangan Teknis (Pertek)  dalam Permendag 8/2024.

    “TPT kan tetap perteknya, (aturan industri) tekstil ga ada perubahan. Besi, baja, tekstil, enggak ada perubahan,” kata Zulhas kepada awak media di kantornya, Rabu 19 Juni 2024.

    Terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, berbicara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang masih banyak diprotes oleh sejumlah industri.

    Jerry Sambuaga mengatakan kebijakan Permendag 8/2024 ini dimaksudkan untuk mempermudah industri untuk melakukan impor barang dari luar negeri.

    “Permendag 8/2024 ini maksudnya untuk mempermudah efisiensi, praktek, dan simplifikasi,” jelas Jerry.

    Jerry kemudian memberikan contoh terkait tertahannya banyak kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Ia menyebut kejadian ini disebabkan oleh perizinan.

    “Kenapa terjadi penumpukan kontainer? Karena terkendala oleh proses perizinan yang salah satunya adalah banyak membutuhkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait,” jelasnya.

    Meskipun Permendag 8/2024 telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan proses impor barang dari luar negeri, Jerry mengakui bahwa masih ada beberapa produk yang memerlukan proses persetujuan yang lebih mendalam sebelum dapat diizinkan untuk masuk ke dalam pasar domestik.

    “Meskipun ada beberapa produk yang tidak lagi memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersebut, namun masih ada yang memerlukan seperti industri tekstil. Produk tekstil tersebut masih membutuhkan pertimbangan teknis yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan semacam itu tidak berada di Kemendag, dan dapat diperiksa dari sumber mana,” ungkap Jerry Sambuaga.

    Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), industri tekstil dan pakaian mengalami pertumbuhan yang ekspansif dengan indeks 57,40 persen. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga menunjukkan peningkatan dengan indeks 55,36 persen.

    Realisasi Investasi

    Sementara data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, realisasi investasi di sektor ini meningkat signifikan pada kuartal I/2024, dengan nilai investasi mencapai Rp27,9 triliun pada 2023, naik dari Rp24,6 triliun pada 2022, dan mencapai Rp6,9 triliun pada kuartal I/2024, meningkat 40 persen dibandingkan periode sebelumnya.

    Namun, pemerintah dinilai hanya fokus pada nilai ekspor dan investasi pabrik yang berorientasi ekspor. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sebanyak enam perusahaan TPT gulung tikar dan empat perusahaan tekstil melakukan PHK dengan total 13.800 pekerja sepanjang 2024.

    Presiden KSPN, Ristadi, menyoroti penurunan omzet perusahaan-perusahaan TPT yang berorientasi pada produk lokal, yang kalah bersaing dengan produk impor. Ia juga mengkritik pemerintah yang kurang memperhatikan perusahaan berorientasi lokal dalam catatan pertumbuhan sektor TPT.

    “Pabrik-pabrik yang berorientasi lokal banyak yang tutup atau melakukan PHK efisiensi,” ujarnya.

    Ristadi khawatir kebutuhan sandang masyarakat Indonesia terus didorong untuk mengonsumsi barang-barang impor, yang mematikan industri TPT dalam negeri. Ia berharap pemerintah, melalui kebijakan yang tepat, bisa membatasi impor dan memberantas produk TPT ilegal untuk melindungi pasar domestik.“Amankan pasar dalam negeri agar barang-barangnya diisi oleh produk dalam negeri. Sehingga pabrik-pabrik bisa bertahan dan menghindari PHK,” tegas Ristadi. (yog/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.