KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat bahwa tidak semua pekerja dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), terutama setelah adanya kebijakan pemerintah yang mengenai penerapan WFH beberapa hari setelah libur Idul Fitri.
Apindo menganggap bahwa kebijakan WFH ini sebaiknya diserahkan kepada masing-masing perusahaan maupun sektor bisnis swasta. Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, kebijakan WFH tidak bisa dipaksakan. Meskipun imbauan WFH diberikan, namun tidak dapat diwajibkan kepada perusahaan karena setiap jenis usaha memiliki kebutuhan dan penciptaan produktivitas yang berbeda terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja.
Shinta menjelaskan bahwa ada jenis pekerjaan yang tidak dapat dilakukan secara WFH, seperti pekerja pabrik, sektor perdagangan, kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, menurut Shinta, sistem WFH hanya dapat diterapkan oleh pekerja kantoran saja.
"Tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja. Sementara banyak jenis pekerjaan yg membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktivitas," sambungnya.
Adapun dengan penerapan WFH, Shinta menekankan bahwa tersebut dapat cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat, khususnya karena pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktivitas yang maksimal khususnya di sektor jasa dan manufaktur.
"Jadi kami harap faktor-faktor ini dipertimbangkan dan tidak dipaksakan kepada perusahaan maupun kepada pekerja yang sedang berlibur Idul Fitri," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan memberi kemudahan para ASN WFH (work from home) pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Dimana, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Sementara, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung tetap menerapkan Work From Office (WFO) 100 persen.
"Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen" ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya, Sabtu 13 April 2024.
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," tuturnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.