KABARBURSA.COM - Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa aset asuransi dan reasuransi syariah telah mengalami pertumbuhan sebesar 5,83 persen, dengan total aset mencapai Rp45,10 triliun pada Maret 2024.
"Data Maret 2024 menunjukkan bahwa asuransi syariah memiliki potensi besar di Indonesia, dengan pertumbuhan aset asuransi dan reasuransi syariah secara CAGR (compound annual growth rate) sebesar 5,83 persen, dan total aset pada Maret 2024 mencapai Rp45,10 triliun," ujar Ogi.
Dalam hal premi, terjadi peningkatan sebesar 14,98 persen secara CAGR, dengan total premi mencapai Rp7,02 triliun pada Maret 2024.
Ogi menuturkan upaya pengembangan asuransi syariah dan asuransi konvensional dilakukan secara beriringan dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik yang melekat pada masing-masing jenis industri.
"Dengan populasi Muslim di Indonesia yang besar dan meningkatnya permintaan akan produk keuangan yang sesuai syariah, OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah dan unit usaha syariah untuk terus mengembangkan fitur produk berbasis syariah dan tidak hanya mengganti 'baju' produk konvensional dan memberi label 'syariah'," ujarnya.
Secara keseluruhan, aset industri asuransi mencapai Rp1.128,86 triliun atau naik 2,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dengan peningkatan tertinggi berasal dari peningkatan aset asuransi komersial yaitu 3,04 persen.
Untuk kinerja pendapatan premi, pada sektor asuransi komersial terdapat peningkatan 11,80 persen (yoy) sedangkan sektor asuransi non komersial terdapat peningkatan 6,22 persen pada periode per Maret 2024.
Pada periode yang sama kuartal I 2024, khususnya pada kinerja asuransi komersial, pada asuransi jiwa, lini usaha yang mengalami peningkatan pendapatan premi tertinggi secara (yoy) adalah lini usaha asuransi kesehatan dengan peningkatan 32,11 persen (yoy) diikuti lini usaha Kematian Jangka Warsa dengan peningkatan 27,65 persen (yoy).
Di sisi asuransi umum dan reasuransi, lini usaha harta benda (property) mengalami peningkatan tertinggi yaitu 37,49 persen (yoy) diikuti lini usaha asuransi kredit dengan kenaikan 35,47 persen (yoy).
OJK terus mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan tren terkait kendaraan listrik.
Risiko pada kendaraan listrik tentunya berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan premi menjadi lebih baik.
Selanjutnya, OJK akan menyesuaikan ketentuan mengenai tarif premi pada tahun ini dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik dengan harapan akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi.
Asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar 72,78 persen dari total premi atau sebesar Rp33,32 triliun.
Di sisi lain, pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link memiliki komposisi 27,22 persen dari total premi atau sebesar Rp12,46 triliun yang mengalami penurunan sebesar -22,67 persen (yoy) pada Maret 2024.
OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia.