KABARBURSA.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 6 persen yang ditetapkan lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa langkah BI harus direspons dengan cermat.
Ia menambahkan, dampak kepada fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech pendanaan daring justru menciptakan stabilitas.
"Penahanan suku bunga acuan BI di level 6 persen kemungkinan akan membuat beberapa fintech lending merasa lebih stabil," ujarnya kepada Kabar Bursa, Jumat, 22 Maret 2024.
Entjik menjelaskan bahwa stabilitas terhadap fintech didorong oleh suku bunga yang relatif konsisten sehingga dapat menjadi pondasi yang baik dalam memperluas pangsa pasar potensial.
"Terutama bagi para peminjam yang mencari alternatif dari pinjaman konvensional," ucapnya.
Meski begitu, Entjik menuturkan soal Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengenaan manfaat ekonomi atau suku bunga.
Isinya, batas maksimum untuk produk produktif sebesar 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif dan 0,3 persen untuk konsumtif atau multiguna.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers setelah RDG menyatakan keputusan telah diambil untuk mempertahankan BI-Rate pada level 6 persen, suku bunga Deposit Facility pada level 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility pada level 6,75 persen.
Sebelumnya banyak pihak memperkirakan bahwa BI-Rate akan tetap dipertahankan pada level 6 persen.
Semua analis dan ekonom yang terlibat dalam konsensus tersebut menyatakan hal yang sama. Tidak ada perbedaan pendapat, dan keputusan tersebut disetujui secara bulat. (ari/prm)