Logo
>

Aturan Pembatasan Barang Bawaan PMI Resmi Dicabut

Ditulis oleh KabarBursa.com
Aturan Pembatasan Barang Bawaan PMI Resmi Dicabut

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengambil langkah resmi dengan mencabut peraturan terkait pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Permendag No 36 Tahun 2023.

    Keputusan ini diambil setelah hasil rapat terbatas (ratas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkue).

    Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pencabutan Permendag tersebut berlaku efektif sejak hari ini, Selasa (16/4). Selanjutnya, kebijakan terkait barang bawaan PMI akan kembali mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

    "Mulai hari ini, artinya dinyatakan tidak berlaku, nanti ada transisi termasuk barang-barang PMI yang sekarang tertampung di (pelabuhan) Tanjung Emas dan Tanjung Perak," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu 17 April 2024.

    Benny menjelaskan bahwa sebelumnya, barang bawaan PMI dibatasi hingga US$ 1.500 per tahun, dan jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan pajak. Namun, dengan pencabutan ini, pembatasan tersebut telah dihapus.

    "Pembatasan barang bawaan PMI hanya sebatas relaksasi pajak hingga US$ 1.500. PMI tidak lagi dibatasi jumlah dan jenis barang, yang penting adalah nilainya. Hal ini tidak lagi diatur dalam Permendag," jelasnya.

    Selain itu, dengan dicabutnya Permendag tersebut, barang bawaan PMI tidak lagi dapat dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan, dan tidak ada lagi pembatasan jenis barang bawaan.

    "Tidak ada lagi barang kelebihan PMI yang dikirim kembali ke negara asal tempat dia bekerja atau dimusnahkan. Ini adalah penghormatan kepada mereka yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan uang dan membeli barang-barang sebagai oleh-oleh untuk keluarga," tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Kemendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), telah menegaskan bahwa tidak ada revisi terhadap aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri. Menurutnya, wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak atas barang yang dibeli dari luar negeri.

    "Jika kita berbelanja di luar negeri, maka wajar jika kita harus membayar pajak ketika pulang. Sekarang, kita diberikan bonus, di mana beberapa item seperti sepasang sepatu, ponsel, atau tas, tidak perlu dikenai pajak," katanya.

    Peraturan ini sebelumnya ditujukan untuk impor dalam rangka kegiatan usaha yang membutuhkan izin impor, dengan beberapa pengecualian perizinan, termasuk pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi