KABARBURSA.COM - Pembatasan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite harus dipikirkan dengan matang jika tidak menimbulkan dampak negatif.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan pembatasan pemakaian pertalite memang sudah dilakukan dari sisi konsumen dengan koridor batas pembelian per hari.
"Jadi saya rasa tidak ada masalah, tinggal melengkapi sistem di setiap SPBU saja untuk pembatasan pembelian," ujar Huda kepada Kabar Bursa, Sabtu 16 Maret 2024 .
Kendati demikian, Huda menyoroti revisi peraturan tentang pembatasan pemakaian pertalite baru-baru ini, yang mana masyarakat nantinya tidak secara bebas membeli pertalite.
Huda menilai implementasi kebijakan pembatasan pemakaian pertalite itu harus dipikirkan matang-matang.
Dia mengakui jika kebijakan tersebut memang baik untuk subsidi BBM tepat sasaran. Namun andai peraturan itu tidak dijalankan dengan baik, Huda menyebut akan timbul dampak negatif.
"Misalkan untuk angkutan barang, jenis mobilnya apa saja yang dapat? Apakah berjenis pickup/truk? Sedangkan beberapa kendaraan tertutup juga digunakan untuk angkutan barang," kata Huda.
"Kemudian angkutan penumpang yang mana yang bisa beli pertalite? Sekarang juga sudah banyak taksi online yang plat nomornya plat hitam. Jadi PR kriterianya masih banyak," pungkas dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun revisi peraturan tersebut bakal mengatur masyarakat dalam pembelian BBM jenis pertalite. (yog/prm)