KABARBURSA.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri.
Dalam PP tersebut disebutkan dengan jelas dan tegas ASN, anggota TNI dan Polri akan menerima THR dengan nominal penuh.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idulfitri 1445 H/2024.
"Jika ada yang belum dibayarkan, akan dibayarkan 10 hari setelah Lebaran. Sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika belum selesai pada Juni, akan dibayarkan setelahnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Adapun penerima THR tahun 2024 ini mencakup berbagai kelompok, yaitu PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan di lingkungan kementerian atau kelembagaan, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN Lembaga Nonstruktural (LNS).
Totalnya jumlah penerima THR sekitar 1,9 juta orang dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, sekitar 3,3 juta orang penerima THR lainnya merupakan ASN daerah, termasuk dari kalangan guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru yang menerima tambahan penghasilan (tamsil) sekitar 503,4 ribu orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR untuk ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan THR pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tamsil.
Pengaturan pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tamsil, mereka akan menerima tunjangan profesi guru/tamsil guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pelaksanaan teknis THR dan Gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap kerja keras aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara. (*/adi)