Logo
>

Badai Industri Tekstil, Efektifkah Permendag 8/2024?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Badai Industri Tekstil, Efektifkah Permendag 8/2024?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badai yang menerpa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) seolah tak kunjung reda. Salah satu masalah pelik yang terus dihadapi produsen TPT nasional adalah maraknya produk impor ilegal.

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat 663.000 ton produk pakaian jadi impor yang masuk ke Indonesia. Angka ini setara dengan 33.000 kontainer.

    Data yang disampaikan APSyFI merupakan estimasi impor produk TPT ilegal yang tidak tercatat, sehingga terdapat perbedaan dengan data resmi pemerintah.

    Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), impor pakaian jadi bukan rajutan mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemendag, impor pakaian jadi bukan rajutan tercatat sebesar US$ 267,7 juta pada 2023, turun 10,93 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$ 300,5 juta.

    “Sebagian impor ilegal ini masuk melalui modus barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari layanan jastip,” ungkap Redma, dikutip Kamis 13 Juni 2024.

    Ia menambahkan, impor TPT ilegal banyak terjadi pada produk pakaian jadi dan kain jadi. Keberadaan produk ilegal ini berdampak negatif pada industri hilir TPT serta menggerus permintaan benang dan serat di industri hulu TPT, bahkan hingga industri petrokimia.

    Fenomena impor produk ilegal ini merusak seluruh mata rantai di industri tekstil. Maraknya produk impor ilegal ditambah seretnya permintaan ekspor membuat para pelaku industri TPT kelimpungan. Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT masih sulit dibendung.

    Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebut sudah ada 6 pabrik TPT yang tutup sejak awal 2024, mengakibatkan PHK massal. Pabrik-pabrik yang tutup antara lain PT S Dupantex di Jawa Tengah (PHK 700-an orang), PT Alenatex di Jawa Barat (PHK 700-an orang), PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah (PHK 500-an orang), PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah (PHK 400-an orang), PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah (PHK 700-an orang), dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah (PHK 8.000-an orang).

    Banyaknya pabrik yang tutup membuat utilitas di industri TPT menyusut. Utilisasi industri serat yang menjadi sektor hulu TPT hanya mencapai 45 persen, industri spinning 40 persen, industri weaving/kniting 52 persen, dan industri finishing 55 persen. Sementara itu, utilisasi industri pakaian jadi yang berada di hilir tercatat sebesar 58 persen.

    Redma menilai impor TPT ilegal bisa diminimalisasi jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 diterapkan secara konsisten. Namun, pemerintah malah merevisi regulasi tersebut tiga kali demi merelaksasi impor.

    Terbaru, Kemendag menerbitkan Permendag 8/2024 yang menghilangkan kewajiban penerbitan pertimbangan teknis untuk impor bahan baku sejumlah komoditas, termasuk tekstil.

    “Kami meminta Permendag 8/2024 dikembalikan lagi menjadi Permendag 36/2023 dan dilakukan pembersihan mafia impor yang melibatkan instansi pemerintahan,” jelas Redma.

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menyebut revisi Permendag 36/2023 justru mempermudah aktivitas impor. Secara tidak langsung, pelaku usaha TPT jadi sulit membedakan mana impor resmi dan mana yang ilegal.

    Pencabutan kewajiban pengajuan pertimbangan teknis dianggap menjadi langkah blunder dari pemerintah. Sebab, pertimbangan teknis adalah salah satu bentuk hambatan non tarif (NTB).

    "Pemerintah perlu melindungi pasar tekstil dalam negeri dengan memberlakukan kebijakan hambatan non tarif," tandasnya, Rabu 12 Juni 2024 kemarin.

    Dampak Permendag 8/2024

    Kabar Bursa merangkum berbagai dampak dari pemberlakuan Permendag 8/2024. Permendag ini ternyata berdampak kepada keputusan untuk menghilangkan kewajiban penerbitan pertimbangan teknis untuk impor bahan baku, termasuk tekstil, dianggap memiliki beberapa kelemahan yang signifikan.

    Pertama, langkah ini dianggap dapat merugikan produsen dalam negeri dengan mempermudah masuknya produk impor ke pasar domestik tanpa pengawasan yang memadai. Tanpa pertimbangan teknis, sulit bagi pemerintah untuk mengontrol kualitas dan jumlah produk impor yang masuk.

    Kedua, keputusan ini meningkatkan risiko produk impor ilegal yang dapat merusak industri tekstil dalam negeri. Produk impor ilegal cenderung mengalir tanpa pajak yang layak atau standar kualitas yang jelas, memberikan persaingan yang tidak sehat bagi produsen lokal.

    Ketiga, pencabutan kewajiban pertimbangan teknis juga dapat mengganggu keadilan perdagangan. Produsen dalam negeri harus mematuhi standar yang ketat dalam proses produksinya, sedangkan produk impor mungkin tidak memenuhi standar yang sama.

    Keempat, kebijakan ini dapat mengurangi insentif bagi produsen lokal untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi, karena mereka harus bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan kurang diawasi.

    Kelima, dampaknya terhadap lapangan kerja juga patut diperhatikan. Jika industri dalam negeri terus tergerus oleh produk impor yang lebih murah, ini dapat mengancam stabilitas ekonomi lokal dan menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja di sektor tekstil.

    Oleh karena itu, meskipun tujuan Permendag 8/2024 mungkin untuk merangsang pertumbuhan ekonomi melalui impor yang lebih mudah, penting untuk mempertimbangkan kembali dampak negatifnya terhadap industri dalam negeri, keadilan perdagangan, dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi