Logo
>

Bahlil Bilang Ormas Anti Rugi Dapat Konsensi IUP Tambang

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Bahlil Bilang Ormas Anti Rugi Dapat Konsensi IUP Tambang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan salah satu syarat organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan konsesi tambang.

    Dia menekankan bahwa ormas harus memiliki badan usaha terlebih dahulu. Jika sudah, pemerintah akan membantunya dengan memberikan kontraktor yang punya lebih pengalaman dalam pengelolaan tambang.

    "Jangan berpikir bahwa ormas akan rugi, ketika ormas pegang IUP, nanti kita carikan kontraktor yang profesional," terang Bahlil dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat 7 Juni 2024.

    Dalam kesempatan itu, Bahlil menceritakan alasan dibalik pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Dia menjelaskan gagasan tersebut pertama kali muncul setelah Presiden Joko Widodo berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia. Kemudian mendapatkan aspirasi agar para ormas bisa mendapatkan kesempatan memiliki konsesi tambang.

    Di samping itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah berpandangan organisasi keagamaan merupakan aset negara. Mengingat kontribusinya dalam  mempertahankan kemerdekaan Indonesia,

    Kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, organisasi keagamaan kerap terlibat aktif dalam sejumlah polemik yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, konflik antar agama yang sempat terjadi di Ambon. Tidak hanya itu, organisasi keagamaan juga kerap terlibat dalam dunia pendidikan hingga kesehatan.

    “Atas dasar pandangan itu kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya. 

    Hal itu kemudian yang ditindaklanjuti dalam Rapat Terbatas (Ratas) sebelum pengambilan keputusan untuk pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

    Akhirnya keputusan tersebut ditetapkan merujuk pada merujuk pada Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

    "Presiden menyampaikan ini jangan hanya perusahaan gede atau oleh investor besar. Karena dalam perjalanan dinas Presiden menerima aspirasi tentang bagaimana Ormas Keagamaan diperankan bukan hanya objek, atas dasar aspirasi itu pemerintah carikan jalan sesuai dengan aturan," jelas Bahlil

    Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan.

    "Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," terang Bahlil.

    WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan.

    IUP Lima Tahun

    Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan ternyata hanya diberikan izin usaha pertambangan (IUP) selama lima tahun. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pasal 83A ayat 6 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini. Sesuai dengan ketentuan ini, ormas keagamaan memiliki kesempatan untuk memperoleh izin tambang lebih mudah hingga tahun 2029.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Siti Sumilah Rita Susilawati, mengonfirmasi bahwa hal ini berlaku untuk WIUPK yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

    Namun Rita menegaskan bahwa setelah lima tahun sejak berlakunya PP, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B tidak lagi dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ini menandakan bahwa ormas keagamaan tidak lagi memiliki prioritas untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang, meskipun mereka masih dapat mengurus WIUPK setelah 2029. Mekanisme pemberian izin setelah periode lima tahun tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan, serta untuk mendorong partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

    Meskipun demikian, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan, keberlanjutan, dan keadilan dalam pemberian izin tambang, sehingga memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

    Presiden Jokowi telah menegaskan pentingnya aturan ini dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

    Namun, ia juga menyoroti perlunya penerapan aturan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan izin tambang, serta untuk memastikan bahwa pemberian izin dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab. (yub/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.