Logo
>

Bank Mandiri Naikan Saldo Minimum Tabungan, Bagaimana BRI?

Ditulis oleh Yunila Wati
Bank Mandiri Naikan Saldo Minimum Tabungan, Bagaimana BRI?

Poin Penting :

    KABARBURAS.COM - Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait saldo minimal tabungan untuk setiap produk mereka. Memahami saldo minimal ini sangat penting bagi nasabah sebelum membuka rekening tabungan. Saldo minimal berfungsi sebagai pengaman dan digunakan oleh pihak bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi jika rekening tidak aktif digunakan. Berikut ini adalah informasi mengenai saldo minimal untuk beberapa produk tabungan dari bank besar di Indonesia:

    BCA:

    • TabunganKu: Rp 20.000
    • Simpanan Pelajar: Rp 5.000
    • Tahapan Xpresi: Rp 10.000
    • Tahapan: Rp 50.000
    • Tapres: Rp 5.000.000
    • BCA Dollar: US$100 atau S$200

    Bank Mandiri:

    • Tabungan Rupiah: Rp 100.000
    • Tabungan NOW: Rp 25.000
    • Tabungan Payroll: Rp 10.000
    • TabunganKu: Rp 20.000
    • Tabungan TKI: Rp 10.000
    • Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
    • Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
    • Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel): Rp 5.000

    BNI:

    • BNI Taplus: Rp 150.000
    • BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
    • BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)
    • BNI Taplus Muda: Tidak dikenakan saldo mengendap
    • BNI Pandai: Tidak dibatasi
    • BNI SimPel: Rp 5.000
    • BNI Tabunganku: Rp 20.000

    BRI:

    • BRI Simpedes: Rp 25.000
    • BritAma: Rp 50.000
    • BritAma Bisnis: Rp 50.000
    • BritAma Pro: Rp 50.000
    • BritAma X: Rp 50.000
    • BRI Tabunganku: Rp 20.000
    • BRI Junio: Rp 20.000
    • BRI SimPel: Rp 5.000

    Mengetahui saldo minimal ini penting agar nasabah bisa memilih produk tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka. Nasabah juga perlu memahami bahwa jika saldo di ATM sudah mencapai batas saldo minimal, mereka tidak akan bisa menarik uang tersebut. Beberapa bank menggunakan saldo minimal ini sebagai biaya penutupan rekening yang tidak aktif atau untuk menjaga agar rekening tetap aktif. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mencatat dan mempertimbangkan saldo minimal dari produk tabungan bank yang ingin dipilih.

    Tutup Rekening Pasif

    Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant atau rekening yang tidak aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024.

    Menurut Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, aturan baru ini akan diterapkan pada rekening yang tidak bertransaksi selama 180 hari, tanpa memandang saldo minimal.

    "Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal," ujar Hendy dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 1 Juli 2024.

    Perubahan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan BRI, termasuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI BritAma. Jika nasabah tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit (kecuali biaya admin tabungan dan kartu) selama 180 hari, status rekening akan berubah menjadi dormant (pasif).

    Rekening yang berstatus dormant dan memiliki saldo di bawah ketentuan minimum akan ditutup secara otomatis. Untuk nasabah yang mengalami perubahan status rekening menjadi dormant, BRI telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan.

    "Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi," tambah Hendy.

    Produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant setelah 180 hari tanpa transaksi adalah sebagai berikut:

    • Tabungan BRI Simpedes
    • Tabungan BRI Simpedes BISA
    • Tabungan BRI Simpedes Usaha
    • Tabungan BRI BritAma Umum
    • Tabungan BRI BritAma Bisnis
    • Tabungan BRI BritAma Prioritas
    • Tabungan BRI BritAma Mitra
    • Tabungan BRI BritAma DHE
    • Tabungan BRI Junio

    Dengan kebijakan ini, BRI berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah, sekaligus menjaga efisiensi dan efektivitas pengelolaan rekening tabungan.

    BCA Kenaikan Tarif Penarikan Lewat EDC

    PT Bank Central Asia Tbk (BCA), atau lebih dikenal sebagai BBCA, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait transaksi tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui Electronic Data Capture (EDC) BCA di outlet merchant. Menurut pengumuman resmi tersebut, mulai tanggal 5 Juli 2024, setiap pengguna kartu debit BCA akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai.

    Biaya administrasi ini akan berlaku untuk semua merchant yang menyediakan layanan tarik tunai BCA, seperti yang biasa ditemui di minimarket dan supermarket. Besaran biaya akan langsung ditambahkan dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh pelanggan, dan akan tercermin dalam struk transaksi serta mutasi rekening nasabah.

    Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan bahwa ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 5 Juli 2024. “Untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000,” ujar Hera.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79