Logo
>

Bappebti Akan Evaluasi Penerapan Pajak Kripto di Indonesia

Ditulis oleh KabarBursa.com
Bappebti Akan Evaluasi Penerapan Pajak Kripto di Indonesia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto dengan tujuan untuk menarik minat lebih banyak investor dalam pasar kripto Indonesia.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa para investor kripto dapat dikenakan setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini, dengan harapan bahwa langkah ini akan mendorong pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

    “Evaluasi ini penting mengingat regulasi pajak saat ini meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh investor,” kata Tirta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024.

    Dia pun mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mempertimbangkan ulang pengenaan pajak tersebut.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Asparkrindo, Asih Kerniangsih, berpendapat bahwa banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka beralih ke pasar luar negeri, sehingga perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut agar tidak berdampak pada daya saing pasar kripto domestik.

    Sedangkan CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyoroti bahwa berbagai jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan biaya tambahan, membuat pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi mematikan industri kripto di Tanah Air.

    “Agar pengenaan PPN dihapuskan, sehingga aset kripto hanya dikenai PPh, mengingat kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan yang diawasi oleh OJK,” ucap Oscar menyarankan. (*/as)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi