KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa setiap transaksi emas yang dilakukan secara digital harus menjamin adanya wujud fisik emas yang terkait. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian keamanan bagi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi (PBK), serta untuk meningkatkan perlindungan transaksi di sektor tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang kemudian direvisi dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019, mengatur perdagangan emas fisik secara digital. Fokus utama dari regulasi ini adalah perlindungan terhadap konsumen dan memastikan keamanan dalam setiap transaksi. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Menurut Kasan, inti dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik yang dilakukan secara digital, emas yang diperdagangkan benar-benar ada. "Kami ingin masyarakat merasa aman dan yakin bahwa investasi mereka tidak hanya tercatat di platform digital, tetapi benar-benar berbentuk emas fisik yang ada dan disimpan dengan aman," tegasnya.
Bappebti terus memperbarui regulasi terkait perdagangan emas digital, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha. Salah satu aspek penting yang disoroti adalah rasio 1:1, yang berarti setiap transaksi emas digital harus diimbangi dengan keberadaan emas fisik yang sesuai jumlahnya di lembaga penyimpanan yang terdaftar.
Dengan regulasi yang semakin transparan dan jelas, Bappebti berharap perdagangan emas fisik secara digital dapat tumbuh pesat. Saat ini, ekosistem ini sudah melibatkan dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Selain itu, lembaga kliring berjangka seperti PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House juga turut serta dalam ekosistem ini.
Sebagai pengelola tempat penyimpanan, terdapat PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia, sementara PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara dalam perdagangan emas fisik digital. Selain itu, Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) berperan sebagai asosiasi yang menaungi kegiatan ini.
Saat ini, terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah memperoleh izin resmi dari Bappebti. Mereka adalah PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (Quantum Metal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Kasan menambahkan, perdagangan emas fisik secara digital diharapkan dapat terus berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan industri dan kepercayaan masyarakat. Bappebti juga berencana menggandeng para pelaku usaha emas perhiasan yang sudah mapan dan mendorong pedagang emas digital yang belum memiliki izin untuk segera memenuhi ketentuan dan mendapatkan izin resmi dari Bappebti. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor ini.
Langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui AstaCita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memberdayakan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, tutup Kasan.
Transaksi Emas Digital
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong masyarakat untuk bertransaksi emas secara digital. Hal ini juga didukung dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang transaksi emas digital.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan Bappebti terus aktif memberikan edukasi ke masyarakat tentang transaksi emas digital. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami manfaat serta risiko dari perdagangan emas secara daring.
“Oleh karena itu, kami mengapresiasi program ‘Gold for Good’ dari Treasury atau PT Indonesia Logam Pratama yang turut memberikan edukasi bagi masyarakat tentang transaksi emas digital,” ujar Kasan seperti dikutip pada Senin, 7 Oktober 2024.
Program “Gold for Good”memiliki dua instrumen, yaitu “Green Gold” dan “Golden Generation”. “Green Gold” berupa aplikasi yang mengajak para investor untuk menanam pohon sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan.
Sementara, program “Golden Generation” adalah gerakan kebaikan bekerja sama dengan Kitabisa.com untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak kurang mampu melalui pengumpulan donasi untuk pendidikan dan keterampilan.
Kasan mengatakan, Bappebti terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perdagangan emas digital. Dalam melakukan transaksi, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi melalui pedagang emas digital yang terdaftar di Bappebti.
Sebab, perdagangan emas digital lebih aman dan tepercaya melalui pedagang yang berizin. “Saat ini terdapat enam pedagang emas digital yang berizin Bappebti. Keenam pedagang tersebut yaitu Treasury, PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Laku Emas Indonesia, dan PT Pluang Emas Sejahtera,” terang Kasan.
Kasan mengungkapkan, pelaku usaha emas digital yang belum berizin diharapkan agar segera berproses menjadi pedagang emas digital yang resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri.(*)