Logo
>

Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum

Ditulis oleh KabarBursa.com
Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan bahwa saat ini hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

    Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya PBNU yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan.

    "Baru PBNU yang mengajukan," ujar Yuliot, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni 2024.

    Menurut Yuliot, pihaknya akan menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika semua syarat sudah terpenuhi, dengan estimasi waktu paling cepat 15 hari setelah persyaratan lengkap.

    "Kami baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi," jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia telah memastikan akan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU.

    Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Peraturan baru ini membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan.

    Dalam PP Nomor 25 tahun 2024, khususnya Pasal 34, disebutkan bahwa konsesi tambang dapat diberikan kepada ormas keagamaan dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

    Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

    Bahlil Lahadalia menegaskan, konsesi tambang batu bara yang akan diberikan kepada PBNU memiliki cadangan yang cukup besar.

    "Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ucapnya.

    Bahlil juga mengajak para anggota PBNU untuk mendukung kebijakan ini. "Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" katanya di hadapan para anggota PBNU di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama.

    Rencana pemberian konsesi tambang batu bara kepada PBNU juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    "Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ungkap Bahlil.

    Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ormas keagamaan lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan.

    Bagaimana Cara Ormas Mengelola Bisnis Pertambangan?

    Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa karena PBNU tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan tambang batu bara, mereka dapat menyerahkan pengelolaan tersebut kepada pihak lain yang lebih berkompeten.

    Menurut dia, banyak perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) juga bekerja sama dengan kontraktor untuk pengelolaan.

    "PBNU bisa mengelola secara profesional dengan mencari partner yang baik. Banyak perusahaan yang punya IUP tidak mengelola sendiri, mereka juga dibantu kontraktor," ujarnya di Jakarta, 29 April 2024.

    Bahlil menambahkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tentu akan mencari mitra yang tepat untuk membantu mengelola IUP mereka.

    "Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan tidak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" tegasnya.

    Bahlil pun mengingatkan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, dan sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan untuk mengelola usaha pertambangan.

    "Di saat Indonesia belum merdeka, siapa yang memerdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 1948, siapa yang membuat fatwa jihad? Konglomerat? Perusahaan?" tanya Bahlil retoris.

    Ia mengkritik pihak-pihak yang tidak mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan. "Kenapa kita tidak senang jika negara hadir untuk membantu mereka? Tapi malah senang jika investor yang diberikan terus," ujarnya.

    Pemberian IUP kepada PBNU diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan.

    Pemerintah optimis, dengan kemitraan yang tepat, ormas keagamaan seperti PBNU dapat mengelola tambang batu bara secara profesional dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat luas. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi