Logo
>

Begini OJK beri Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Begini OJK beri Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

    Sanksi ini merupakan langkah pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

    M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyampaikan bahwa PT AJS dan PT BIC diwajibkan tetap memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, meski sanksi PKU berlaku. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 13 September 2024.

    Kedua perusahaan dilarang menutup pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak 11 September 2024, hingga penyebab dikenakannya sanksi PKU diatasi.

    Selain itu, OJK juga menginstruksikan agar PT AJS dan PT BIC tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis untuk menjaga pelayanan konsumen.

    Sebelumnya, OJK telah mengenakan 125 sanksi administratif terhadap pelaku industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun pada April 2024. Sanksi ini meliputi 104 peringatan dan 21 denda, sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor tersebut.

    Cabut Izin Usaha

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera dicabut. Hal ini dilakukan karena saat ini terjadi pengalihan aset sebesar 99,7 persen ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

    Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, sesuai rencana seluruh portofolio Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life.

    “Jadi memang secara perusahaan, Jiwasraya tidak berusaha lagi di asuransi. Dengan begitu, kalau sudah tidak berusaha lagi di asuransi izinnya harus kami cabut,” kata Iwan.

    Dia mengungkapkan, saat ini pencabutan izin usaha Jiwasraya sedang dalam proses, mengingat banyaknya tahapan yang perlu dilalui baik dari regulator dan dari pemilik.

    Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh pihak yang terkait akan memenuhi kewajibannya.

    Kemudian, Iwan menjelaskan, nasabah Jiwasraya yang tidak ikut restrukturisasi akan mengikuti proses likuidasi menurut aturan yang berlaku.

    “Dari sisi aset memang tidak memadai,” imbuh dia.

    Namun begitu, Iwan menjelaskan, ketika perusahaan dilikuidasi aset yang masih ada akan digunakan untuk membayar kewajiban yang ada. Jiwasraya sendiri diyakini masih memiliki dana jaminan wajib yang dapat digunakan untuk pembayaran pemegang polis. Dengan begitu, nasabah yang menolak restrukturisasi dan masih tertinggal di Jiwasraya masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan pembayaran kewajiban, meskipun tidak penuh.

    “Akan mendapat tetapi tidak bisa full. Kalau sudah masuk likuidasi kan pasti ada kebutuhan kepada pegawai, pajak, pemegang polis, dan likuidasinya tentu ada biaya,” jelas Iwan.

    Jiwasraya Dipastikan Bubar

    PT Asuransi Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada September 2024 setelah hampir empat tahun menjalani proses restrukturisasi yang bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dan nasabahnya.

    Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mayoritas pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan oleh perseroan.

    Hingga saat ini, Jiwasraya telah menyelesaikan penyelamatan 99,7 persen dari total nasabahnya, melebihi target awal pemerintah yang dipatok sebesar 85 persen dalam skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.

    Skema restrukturisasi ini melibatkan pengalihan polis dari Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dengan pemangkasan manfaat untuk membuat produk  asuransi lebih sehat dan terjamin.

    Sebagian besar nasabah telah menerima formula yang ditawarkan, meskipun ada penolakan dari sejumlah kecil pemegang polis yang jumlahnya sekitar 0,3 persen atau sekitar 1.000 pemegang polis dengan nilai klaim Rp178 miliar.

    OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

    Pembubaran Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/2018, yang mengatur prosedur likuidasi perusahaan asuransi di Indonesia. Proses ini menandai akhir dari salah satu krisis asuransi terbesar di Indonesia, dengan harapan bahwa nasabah eks Jiwasraya akan mendapatkan layanan asuransi yang lebih stabil melalui IFG Life.

    Sebelumnya diberitakan bahwa negosiasi antara nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi polis dan pihak perusahaan berjalan dengan penuh ketegangan. Hingga saat ini, masih ada 70 pemegang polis yang tetap menolak upaya perdamaian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi BUMN tersebut dan menuntut pemenuhan hak mereka secara penuh.

    Machril, salah satu nasabah yang menolak restrukturisasi, menyatakan harapannya bahwa pergantian rezim pemerintahan dapat membawa kabar baik.

    “Kami berharap dengan pergantian presiden dan kebijakan baru, masalah Jiwasraya dapat segera diselesaikan. Kami berharap, dalam waktu 100 hari pemerintahan baru, semua tuntutan kami dapat dipenuhi,” ujar Machril, Rabu, 21 Agustus 2024.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.