Logo
>

BEI akan Ubah Kategori Perusahaan Masuk dalam Daftar FCA

Ditulis oleh Yunila Wati
BEI akan Ubah Kategori Perusahaan Masuk dalam Daftar FCA

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok aturan baru mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas di Papan Pemantauan Khusus (PPK) atau full call auction (FCA).

    Sabtu, 15 Jui 2024, terdapat beberapa perubahan yang diperhatikan. Pada poin Ketentuan Umum nomor delapan atau II.8, terjadi penyesuaian pada parameter kriteria di FCA.

    "Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, maka BEI berwenang untuk mengubah parameter kriteria di Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini dengan Keputusan Direksi BEI setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan," seperti yang tertulis dalam perubahan II.8 yang dikutip hari ini.

    Selanjutnya, ada perubahan pada poin III mengenai Kriteria Perusahaan Tercatat di Papan Pemantauan Khusus.

    "Perusahaan akan dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus jika Perusahaan atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan memenuhi satu atau lebih kriteria yang ada," demikian bunyi peraturan tersebut.

    Pada poin III sub-poin I sebelumnya disebutkan bahwa harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.

    Namun, terdapat perubahan pada III sub-poin I. Perusahaan selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction harus memenuhi:

    III.1.1. memiliki harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.

    III.1.2. memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan

    III.1.3. memiliki volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

    Selain itu, terdapat perubahan pada poin III.1.6 terkait ketidakmemenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa, seperti yang diatur dalam:

    III.1.6.1. Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan. Persyaratan minimal adalah memiliki Saham Free Float sebanyak 50 juta atau lebih dari 5 persen dari total saham tercatat; atau

    III.1.6.2. Peraturan Nomor I-V mengenai Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi. Persyaratan minimal adalah memiliki Saham Free Float di atas 5 persen dari total saham tercatat.

    Perubahan akan diterapkan pada poin III.1.7 mengenai likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

    III.3. Ketentuan III.1.1. dan ketentuan III.1.7. dari Peraturan ini tidak berlaku untuk Perusahaan Tercatat yang telah membayar dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam 12 bulan terakhir sebelum efektifnya perpindahan papan.

    III.4.3. Periode evaluasi tiga bulan terakhir, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan III.1.1. dan III.1.7. dari Peraturan ini, dievaluasi oleh Bursa setiap bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

    Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan full call auction sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan saham di Pasar Reguler. Full call auction diperkenalkan untuk memberikan proses yang lebih jelas dalam penetapan harga saham sebelum perdagangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengurangi volatilitas harga saham saat pembukaan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor dengan proses penetapan harga yang lebih adil dan transparan.

    Full call auction akan dilakukan pada awal perdagangan setiap sesi pasar. Pada saat ini, pesanan beli dan jual akan dikumpulkan dan harga kesepakatan akan ditentukan berdasarkan harga yang setuju di antara peserta pasar. Proses ini memastikan bahwa semua transaksi dilakukan pada harga yang sama untuk meminimalkan perbedaan harga yang besar saat pembukaan pasar.

    Sesi full call auction akan berlangsung sebelum perdagangan sesi reguler dimulai. BEI akan menentukan jangka waktu yang tepat untuk proses ini, yang akan diumumkan kepada semua peserta pasar sebelum implementasi.

    BEI telah menyediakan panduan lengkap mengenai full call auction kepada para pelaku pasar. Sosialisasi intensif dilakukan untuk memastikan semua pihak terlibat memahami prosedur dan dampak dari penerapan peraturan baru ini.

    Penerapan full call auction di Pasar Reguler BEI dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. Sebelum tanggal ini, BEI akan terus melakukan uji coba dan penyesuaian untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan ini.

    Peraturan mengenai full call auction di BEI bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih stabil, transparan, dan efisien bagi seluruh pelaku pasar saham di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79