KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas pasar dengan menghentikan sementara perdagangan sebelas emiten mulai Selasa 13 Desember 2026. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan pencabutan suspensi atas dua saham lain yang kembali dapat diperdagangkan, menandai dinamika pasar yang tengah berada dalam fase pengawasan ketat.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa emiten yang dikenai suspensi meliputi PT Soechi Lines Tbk (SOCI), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) beserta warannya (SOCI-W), serta PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP).
Daftar tersebut berlanjut dengan PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE), PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP), PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), PT RMK Energy Tbk (RMKE), PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL), dan PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX).
Menurut Yulianto, seluruh saham tersebut mencatat lonjakan harga kumulatif yang dinilai signifikan. Suspensi diberlakukan sebagai mekanisme proteksi investor sekaligus upaya cooling down agar pergerakan harga tidak melenceng dari fundamental. Penghentian sementara ini efektif sejak sesi pertama perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.
BEI berharap jeda tersebut memberi waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk menyusun ulang pertimbangan investasinya secara lebih objektif. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, otoritas bursa juga membuka kembali perdagangan dua saham yang sebelumnya disuspensi, yakni PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII). Dengan pencabutan ini, transaksi atas kedua saham dapat kembali dilakukan mulai sesi pertama perdagangan hari ini.
Langkah pengawasan BEI tidak berhenti pada suspensi semata. Dalam spektrum yang lebih luas, bursa juga menempelkan status Unusual Market Activity (UMA) pada sejumlah emiten yang pergerakan harganya dinilai tidak lazim. Saham-saham tersebut adalah PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), serta PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE).
Yulianto menegaskan, penetapan UMA dilakukan semata-mata karena adanya kenaikan harga di luar kebiasaan, tanpa serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. “Bursa saat ini tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham-saham tersebut,” tulisnya.
Sebagai penutup, BEI mengingatkan investor untuk tetap waspada. Pelaku pasar diminta memperhatikan klarifikasi emiten atas permintaan bursa, menelaah kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, mengkaji rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS, serta mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengambil keputusan investasi. Dalam iklim pasar yang berfluktuasi, kehati-hatian menjadi mata uang yang paling bernilai.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.