KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan penawaran tender, baik yang bersifat sukarela maupun wajib, menyusul meningkatnya minat pelaku pasar terhadap aksi korporasi tersebut di sejumlah emiten.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa ketentuan mengenai penawaran tender sukarela telah diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. “Penawaran tender sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh pihak tertentu untuk membeli efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan sasaran,” ujar Nyoman dikutip Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan, pihak yang melakukan penawaran tender sukarela tidak dibatasi pada jenis investor tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam POJK tersebut. “Pihak yang melakukan tender sukarela merupakan pihak yang ingin membeli saham dari pemegang saham lainnya,” lanjutnya.
Menurut Nyoman, penawaran tender sukarela biasanya dilakukan oleh pihak yang ingin meningkatkan porsi kepemilikan sahamnya dalam suatu perusahaan tercatat di bursa. Aksi ini bersifat inisiatif dan tidak didorong oleh perubahan kepemilikan pengendali. “Salah satu alasan dilakukannya tender sukarela adalah untuk memperbesar kepemilikan pada perusahaan terbuka,” katanya.
Sementara itu, terkait penawaran tender wajib, Nyoman menegaskan bahwa pengaturannya berbeda dengan tender sukarela. Penawaran tender wajib diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam aturan tersebut, tender wajib dilakukan oleh pihak pengendali baru setelah terjadi pengambilalihan perusahaan terbuka.
“Penawaran tender wajib pada dasarnya dilakukan oleh pengendali baru untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka setelah pengambilalihan,” ujar Nyoman. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini merupakan bentuk perlindungan bagi pemegang saham publik agar memiliki kesempatan yang sama untuk menjual sahamnya dengan harga wajar setelah perubahan pengendali.
Dengan demikian, penawaran tender wajib hanya berlaku ketika terjadi pengambilalihan atau perubahan pengendalian di perusahaan terbuka. Sementara tender sukarela dapat dilakukan kapan saja oleh pihak yang berminat membeli saham, tanpa harus melalui proses perubahan kepemilikan pengendali.
BEI menilai kejelasan mengenai dua mekanisme tersebut penting bagi investor publik untuk memahami hak dan peluang mereka dalam aksi korporasi yang melibatkan pembelian saham oleh pihak tertentu, baik melalui proses sukarela maupun kewajiban regulasi.(*)
BEI Jelaskan Bedanya Tender Offer Wajib dan Sukarela, Ini Pihak yang Bisa Melakukannya
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa ketentuan mengenai penawaran tender sukarela telah diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)