Logo
>

BEI Jelaskan Bedanya Tender Offer Wajib dan Sukarela, Ini Pihak yang Bisa Melakukannya

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa ketentuan mengenai penawaran tender sukarela telah diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Ditulis oleh Desty Luthfiani
BEI Jelaskan Bedanya Tender Offer Wajib dan Sukarela, Ini Pihak yang Bisa Melakukannya
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta Foto: dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan penawaran tender, baik yang bersifat sukarela maupun wajib, menyusul meningkatnya minat pelaku pasar terhadap aksi korporasi tersebut di sejumlah emiten.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa ketentuan mengenai penawaran tender sukarela telah diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. “Penawaran tender sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh pihak tertentu untuk membeli efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan sasaran,” ujar Nyoman dikutip Kamis, 13 November 2025.

    Ia menjelaskan, pihak yang melakukan penawaran tender sukarela tidak dibatasi pada jenis investor tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam POJK tersebut. “Pihak yang melakukan tender sukarela merupakan pihak yang ingin membeli saham dari pemegang saham lainnya,” lanjutnya.

    Menurut Nyoman, penawaran tender sukarela biasanya dilakukan oleh pihak yang ingin meningkatkan porsi kepemilikan sahamnya dalam suatu perusahaan tercatat di bursa. Aksi ini bersifat inisiatif dan tidak didorong oleh perubahan kepemilikan pengendali. “Salah satu alasan dilakukannya tender sukarela adalah untuk memperbesar kepemilikan pada perusahaan terbuka,” katanya.

    Sementara itu, terkait penawaran tender wajib, Nyoman menegaskan bahwa pengaturannya berbeda dengan tender sukarela. Penawaran tender wajib diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam aturan tersebut, tender wajib dilakukan oleh pihak pengendali baru setelah terjadi pengambilalihan perusahaan terbuka.

    “Penawaran tender wajib pada dasarnya dilakukan oleh pengendali baru untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka setelah pengambilalihan,” ujar Nyoman. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini merupakan bentuk perlindungan bagi pemegang saham publik agar memiliki kesempatan yang sama untuk menjual sahamnya dengan harga wajar setelah perubahan pengendali.

    Dengan demikian, penawaran tender wajib hanya berlaku ketika terjadi pengambilalihan atau perubahan pengendalian di perusahaan terbuka. Sementara tender sukarela dapat dilakukan kapan saja oleh pihak yang berminat membeli saham, tanpa harus melalui proses perubahan kepemilikan pengendali.

    BEI menilai kejelasan mengenai dua mekanisme tersebut penting bagi investor publik untuk memahami hak dan peluang mereka dalam aksi korporasi yang melibatkan pembelian saham oleh pihak tertentu, baik melalui proses sukarela maupun kewajiban regulasi.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".