KABARBURSA.COM - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan terus mendorong rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pasar modal. Sebab, sejauh ini RNTH nilai belum dimaksimalkan dan masih berpotensi tinggi.
“Kalau RNTH tentu kita terus lakukan, pendalaman pasar terus kita lakukan, baik dari sisi supply maupun dari sisi demand. Dengan demikian ya tentu kita harapkan RNTH kita akan naik terus,” ujar Jeffrey di Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025.
Jeffrey menambahkan adanya partisipasi masyarakat ikut meningkatkan investor lewat kegiatan Capital Market Summit and Expo (CMSE) 2025. Acara ini jadi salah satu strategi meningkatkan RNTH.
“Itu yang akan terus kami lakukan menyampaikan literasi tentang pasar modal kepada publik seluas-luasnya agar ke depannya yang akan kami lakukan tadi itu mengembangkan pasar modal, potensi pertumbuhannya itu akan dinikmati oleh sebanyak-banyaknya masyarakat Indonesia. Itu tujuan dari kegiatan kami hari ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, CIO Danantara, Pandu Sjahrir menyampaikan, RNTH di Indonesia saat ini masih berada di kisaran USD1 miliar per hari. Pandu memprediksi kalau nilai RNTH Pasar Modal Indonesia bisa sampai USD8 miliar.
OJK Perketat Pengawasan Aktivitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor. Ia menilai, hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Keuangan yang menuntut kepercayaan publik terhadap pasar modal harus terus diperkuat.
“Sejalan dengan pesan Bapak Purbaya dalam dialog pasar modal pekan lalu, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama. Transaksi di pasar modal harus berjalan wajar, teratur, dan efisien,” ujar Inarno di Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, OJK kini memperkuat sinergi dengan self-regulatory organization (SRO), pelaku pasar, serta aparat penegak hukum. Tujuannya jelas — memastikan disiplin pasar ditegakkan, praktik manipulatif diberantas, dan perlindungan bagi investor diperkuat.(*)