Logo
>

BEI Perketat Persyaratan, Lindungi Investor dari Kerugian?

Ditulis oleh Yunila Wati
BEI Perketat Persyaratan, Lindungi Investor dari Kerugian?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan baru, yaitu memperketat persyaratan kepada para Anggota Bursa (AB). Tujuannya, untuk memitigasi risiko penyalahgunaan liquidity provider (LP) yang berpotensi merugikan investor.

    Direktur Pengaturan Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy menyatakan, izin LP akan diberikan kepada AB efek yang memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko, sehingga diperlukan adanya persyaratan sistem, SOP, dan manajemen risiko yang harus dipenuhi LP.

    “Bursa juga akan menentukan volume minimum, spread maksimum, dan durasi waktu kuotasi minimum yang harus dipenuhi AB yang berminat menjadi LP," jelas dia kepada media di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

    Tidak berhenti di situ, BEI juga akan mengeluarkan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP. Tentunya, dengan mempertimbangkan aspek volume, frekuensi, kapitalisasi pasar, spread, free float, dan fundamental perusahaan.

    Perihal kesiapan infrastruktur, Irvan menjelaskan, saat ini praktik LP sudah diterapkan pada produk waran terstruktur. "AB yang bertindak sebagai penerbit waran terstruktur wajib menjadi LP dan menyediakan kuotasi atas seri waran terstruktur yang diterbitkan. Infrastruktur yang sama juga akan diterapkan bagi LP saham," imbuhnya.

    Selanjutnya, BEI akan melakukan memantau atas volume, nilai, dan spread dari kuotasi yang diberikan LP Saham. AB yang berminat dalam bisnis ini diharuskan mengembangkan sistem agar kuotasi yang dihasilkan memenuhi ketentuan BEI.

    BEI juga menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko moral hazard seperti pengendalian harga saham oleh LP. "Untuk pengendalian harga saham, mitigasi dilakukan secara prevention dan post audit. Secara prevention, Bursa akan menyeleksi ketat AB yang dapat menjadi LP, dan menentukan saham yang dapat dikuotasikan. Kami akan memantau kegiatan kuotasi berdasarkan ketentuan kewajiban kuotasi oleh Bursa," jelas Irvan.

    Sedangkan secara post transaction, BEI akan mengawasi kegiatan kuotasi LP, termasuk jika terdapat indikasi manipulasi harga dan moral hazard. Dengan berbagai persiapan dan langkah mitigasi yang dilakukan, BEI yakin penerapan LP akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia.

    "Kami yakin langkah ini akan meningkatkan likuiditas, efisiensi, dan efektivitas pasar, serta memberikan keuntungan bagi investor dan pelaku pasar secara keseluruhan," pungkas Irvan.

    Mengenal Liquidity Provider

    Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan aturan baru terkait liquidity provider (LP) untuk saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan ini akan selesai pada tahun ini sebagai upaya untuk meningkatkan transaksi di pasar modal.

    Menurut Bisnis Indonesia, wacana kehadiran LP oleh BEI telah memicu berbagai pro dan kontra. Di satu sisi, kehadiran LP diharapkan dapat meningkatkan likuiditas bagi emiten potensial, meskipun ada kekhawatiran minimnya volume transaksi. Namun, di sisi lain, kehadiran LP juga berpotensi menimbulkan risiko moral hazard, yang membuat sekuritas meminta kejelasan lebih lanjut terkait aturan ini.

    Apa sebenarnya liquidity provider?

    Liquidity Provider (LP), seperti yang dijelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021, adalah entitas atau anggota bursa efek yang memiliki kewajiban untuk menyediakan penawaran jual dan permintaan beli atas waran terstruktur setiap hari perdagangan. Tujuannya adalah untuk mendukung likuiditas perdagangan waran terstruktur, yang dapat membantu menjaga stabilitas harga dan memfasilitasi transaksi efisien.

    LP juga dikenal sebagai market maker yang menyediakan likuiditas pasar dengan selalu siap membeli dan menjual aset keuangan. Fungsi utama LP meliputi menjaga likuiditas pasar, menyediakan harga yang stabil, dan mengurangi volatilitas dengan memberikan kontinuitas dalam aktivitas jual-beli.

    Jenis-jenis LP dapat berasal dari bank-bank besar dengan cadangan kas yang cukup, lembaga keuangan seperti Designated Market Makers (DMMs) di Bursa Efek New York, hingga perusahaan trading yang menyediakan likuiditas dengan menggunakan modal dan aset yang dimiliki.

    Aturan mengenai LP memerlukan teknis yang kompleks karena mereka harus mampu melakukan aksi jual dan beli secara simultan untuk menciptakan dan menjaga likuiditas pasar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa harga instrumen keuangan tidak mengalami fluktuasi yang ekstrem dan memberikan kepastian bagi para pelaku pasar.

    Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan penerapan LP dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan likuiditas, stabilitas harga, dan efisiensi pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

    BEI sedang mengembangkan aturan untuk memperkenalkan liquidity provider untuk saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, dengan target rampungnya aturan ini pada tahun ini menurut OJK. Tujuan utama dari LP adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar modal dengan menyediakan kontinuitas dalam aktivitas jual-beli, memastikan adanya penawaran jual dan permintaan beli yang stabil, serta mengurangi volatilitas harga instrumen keuangan.

    Meskipun memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi pasar, kehadiran LP juga menimbulkan pro dan kontra terkait risiko moral hazard. Diperlukan regulasi yang ketat dan teknis untuk memastikan LP dapat beroperasi dengan efektif tanpa mengganggu stabilitas pasar. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan LP dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan transaksi, likuiditas, dan efisiensi pasar modal Indonesia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79