KABARBURSA.COM— Bursa Efek Indonesia (BEI) memetakan sebanyak 267 perusahaan tercatat yang saat ini belum memenuhi ketentuan saham beredar publik (free float) minimum 15 persen yang akan segera diterapkan secara bertahap.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan dari ratusan emiten tersebut, terdapat 49 perusahaan yang menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok emiten yang belum memenuhi ketentuan.
“Kalau kita lihat dari demografi perusahaan tercatat, ada sekitar 267 yang belum memenuhi. Tapi kalau kita zoom lagi, ada 49 perusahaan yang sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap kelompok itu,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026.
Menurut Nyoman, BEI akan memprioritaskan 49 emiten tersebut sebagai tahap awal implementasi kebijakan. Meski seluruh emiten tetap wajib menyesuaikan, kelompok prioritas itu diharapkan menjadi proyek percontohan (pilot project).
“Kami sasar dulu yang 49 ini. Walaupun seluruhnya harus memenuhi, tapi yang 49 ini bisa menjadi reference untuk memulai peningkatan free float secara bertahap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 49 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor dan dinilai memiliki kondisi keuangan yang relatif memadai untuk melakukan aksi korporasi dalam rangka menaikkan porsi saham publik.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan melakukan pemetaan aksi korporasi yang dapat ditempuh masing-masing emiten, seperti secondary offering, divestasi pemegang saham pengendali, hingga skema lain yang sesuai regulasi.
“Kami di bursa dan OJK mendukung rencana ini, termasuk melakukan mapping tindakan korporasi apa yang bisa mereka lakukan,” jelas Nyoman.
Terkait isu penegakan hukum yang menyentuh beberapa emiten, Nyoman menegaskan BEI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.
“Hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Kami tentu mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Kebijakan peningkatan free float menjadi 15 persen merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk memperkuat likuiditas, transparansi, serta meningkatkan daya tarik pasar Indonesia di mata investor domestik dan global.(Nade) (*)