Logo
>

Beleid POJK Nomor 8-2024, Industri Asuransi Tambah Cuan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Beleid POJK Nomor 8-2024, Industri Asuransi Tambah Cuan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. POJK tersebut akan mulai berlaku dalam enam bulan sejak tanggal diundangkan.

    Salah satu aspek yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 adalah penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Ini berarti hanya produk tertentu yang akan memerlukan izin, sementara produk lain hanya perlu dilaporkan.

    Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik aturan ini karena memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang beberapa aspek terkait. Direktur Eksekutif Asosiasi AAUI, Bern Dwiyanto, menjelaskan bahwa POJK 8/2024 merupakan penyelarasan dengan UU P2SK dan penyempurnaan POJK 23/2015, yang disesuaikan dengan perkembangan industri dan inovasi.

    "Dalam POJK 8/2024, aturan untuk penyelenggaraan asuransi secara syariah dimasukkan, yang sebelumnya tidak termasuk dalam POJK sebelumnya. Selain itu, POJK ini juga menyempurnakan pengaturan yang sudah ada serta menyederhanakan proses persetujuan dalam aspek prudensial dan perilaku pasar untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholders,"jelasnya dikutip Minggu 2 Juni 2024.

    Lebih lanjut, dalam POJK 8/2024, ketentuan tentang penyelenggaraan produk asuransi dan polis asuransi lebih diperjelas. Ada juga tambahan aturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital, kewajiban perusahaan asuransi memiliki komite pengembangan produk asuransi, serta penerapan sanksi jika aturan tidak dipatuhi.

    POJK 8/2024 juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan evaluasi pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi yang telah dipasarkan.

    Peluang Baru

    Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pencapaian positif pada kuartal pertama tahun 2024 terkait pendapatan industri ini.

    Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, pada kuartal pertama tahun 2024, pendapatan industri asuransi jiwa berhasil mencapai Rp 60,71 triliun.

    "Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 11,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 54,36 triliun," ujarnya dalam sebuah konferensi pers pada Rabu 29 Mei 2024 lalu.

    Budi menjelaskan bahwa pada kuartal pertama tahun 2023, pendapatan industri asuransi jiwa sempat mengalami kontraksi sebesar 12,7 persen jika dibandingkan dengan pencapaian pada kuartal I-2022 yang mencapai 62,27 triliun.

    Selain itu, dia juga menyoroti bahwa pencapaian positif pendapatan industri ini tidak terlepas dari peningkatan total pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan. Total pendapatan premi industri pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp 46 triliun.

    "Pendapatan premi asuransi jiwa pada kuartal I-2024 naik sebesar 0,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 45,6 triliun," katanya.

    Dia juga menambahkan bahwa nilai pendapatan premi sempat mengalami kontraksi sebesar 6,9 persen pada kuartal pertama tahun 2023, jika dibandingkan dengan pendapatan premi industri pada kuartal I-2022 yang mencapai Rp 48,99 triliun.

    Klaim Asuransi

    Tren kenaikan klaim asuransi kesehatan tahun 2024 pada rentang Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa di Indonesia telah mengeluarkan dana klaim asuransi kesehatan senilai Rp5,96 triliun.

    Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan menjelaskan bahwa meskipun total klaim asuransi jiwa secara keseluruhan mengalami penurunan, klaim asuransi kesehatan justru mengalami peningkatan yang mencolok.

    "Pada rentang Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim senilai Rp42,93 triliun. Angka ini menurun 5,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya," ujar Fauzi dalam Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal I 2024 di Jakarta.

    Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pembayaran klaim meninggal dunia, nilai tebus (surrender), dan klaim lainnya. Namun, klaim asuransi kesehatan menunjukkan kecenderungan yang berbeda, terus meningkat.

    Fauzi mengungkapkan bahwa klaim asuransi kesehatan meningkat sebesar 29,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan total nilai klaim mencapai Rp5,96 triliun.

    Dari total tersebut, klaim asuransi kesehatan individu mencatat porsi terbesar, yaitu Rp3,89 triliun, naik 34 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Sementara itu, klaim asuransi kesehatan kelompok juga meningkat 21 persen, dengan nilai mencapai Rp2,07 triliun.

    Rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi kini mencapai 97 persen, menunjukkan peningkatan yang signifikan. "Rasio ini terus meningkat seiring dengan angka klaim kesehatan yang semakin tinggi. Terdapat selisih besar antara pembayaran klaim dan pendapatan premi," tambah Fauzi.

    Untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil beberapa langkah strategis, termasuk meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI.

    Industri ini juga mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.

    AAJI juga sedang mengkaji pembentukan metode pertukaran informasi antar perusahaan anggota untuk menciptakan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. "Kami mempelajari pembentukan pusat data dengan menjaga keamanan data nasabah. Pusat data ini diharapkan dapat mengurangi fraud dan mempermudah proses underwriting di perusahaan asuransi," jelas Fauzi.

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi