Logo
>

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja.

    Selain memfasilitasi tabungan asuransi, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai manfaat layanan tambahan yang bisa diklaim oleh pesertanya. Salah satunya adalah fasilitas pembiayaan rumah KPR.

    Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sendiri adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

    Adapun jenis MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan meliputi:

    • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
    • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    • Program Pembiayaan Renovasi Rumah (PRP)

    Layanan ini diharapkan dapat membantu peserta untuk memiliki rumah yang layak, baik melalui pembelian rumah baru, renovasi rumah yang sudah ada, ataupun dengan memanfaatkan uang muka untuk pembelian rumah.

    Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk memeroleh KPR melalui Bank Penyalur, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
    • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
    • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
    • Peserta aktif membayar iuran.
    • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
    • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

    Dalam pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa jika suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh salah satu pihak. Selain itu, peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp500 juta.

    Bank Penyalur dan Mekanisme Pembiayaan

    Seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bank Penyalur nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan.

    Bank penyalur BPJS antara lain bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah melakukan kerja sama.

    Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan prosedur mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

    • Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
    • Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
    • Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
    • Realisasi pengajuan pinjaman.

    Kriteria KPR

    Kriteria untuk pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

    • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
    • KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
    • Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
    • Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

    Demikian merupakan informasi syarat dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Dengan fasilitas ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya membantu peserta untuk mendapatkan rumah yang layak huni, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Tapera Turunkan Daya Beli Masyarakat

    Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menganggap bahwa kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat.

    Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menjelaskan bahwa Tapera yang berlaku saat ini berbeda dengan sebelumnya yang hanya berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Kali ini, iuran Tapera berlaku untuk semua pekerja formal dan informal, dengan besaran iuran sebesar 3 persen.

    Menurut Mandey, korelasi antara iuran Tapera dan daya beli sangat terlihat.

    “Perhitungan iuran yang dipotong akan mengurangi belanja, yang pada akhirnya akan mengurangi konsumsi,” jelas Roy Nicholas di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

    Hal ini akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi nasional karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Aprindo meminta pemerintah untuk lebih mempertimbangkan keputusan kewajiban iuran Tapera ini.

    “Tapera perlu dikaji lebih lanjut dan tidak seharusnya diimplementasikan pada saat kondisi geopolitik sedang tidak stabil,” ujarnya.

    Selain kewajiban iuran Tapera, kondisi geopolitik global yang meningkatkan harga minyak dunia juga menjadi faktor yang mempengaruhi daya beli masyarakat.

    Saat ini, harga minyak dunia telah naik sebesar USD2 menjadi USD85 per barrel. Kenaikan ini berpotensi mempengaruhi harga minyak dalam negeri dan fluktuasi harga bahan pokok lainnya akibat defisit rantai pasok.

    Roy juga menyoroti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang masih cukup tinggi, yaitu sebesar 6,25 persen, tanpa adanya tanda-tanda penurunan. Hal ini berarti suku bunga kredit perbankan seperti kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) juga cenderung tinggi ke depannya.

    “Kenaikan suku bunga BI akan mengakibatkan peningkatan suku bunga kredit perbankan, yang pada akhirnya akan menambah biaya dan mengurangi daya beli konsumen,” jelasnya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi