KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024 lalu.
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang akan bekerja hingga 31 Desember 2024.
Mengutip dari Kepmendag tersebut, Jumat, 26 Juli 2024, berikut adalah daftar tugas Satgas Barang Impor Ilegal:
1. Inventarisasi Permasalahan
Melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
2. Penetapan Sasaran dan Prosedur Kerja
Menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
3. Koordinasi Lintas Sektoral
Melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
4. Pengumpulan Data dan Informasi
Mengumpulkan data dan informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
5. Pengawasan Barang
Melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan.
6. Pemeriksaan Perizinan
Melakukan pemeriksaan Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
7. Proses Klarifikasi
Melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tata niaga impor.
8. Rekomendasi Tindak Lanjut
Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran dalam pengawasan Satgas ini, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.
Satgas Barang Impor Ilegal ini menargetkan para importir dan distributor besar untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang impor ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional dan merusak persaingan usaha yang sehat.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberantas praktik impor ilegal yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga dapat membahayakan konsumen," ujar Menteri Perdagangan dalam pernyataan resminya.
Dengan adanya Satgas Barang Impor Ilegal ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan, serta melindungi kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.
Industri Tekstil Antusias Sambut Satgas Impor Ilegal
Pelaku industri tekstil menyambut antusias kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Langkah ini dinilai bisa memberikan efek positif bagi industri tekstil dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi, mengakui bahwa adanya Satgas Barang Impor Ilegal memberikan angin segar bagi industri tekstil.
David mengatakan bahwa pihaknya dan para pelaku usaha tekstil akan menjalin kolaborasi guna meregulasi barang impor yang masuk ke Indonesia.
“Tentu ini menjadi angin segar bagi industri tekstil di Tanah Air. Asosiasi dan para pelaku usaha akan bekerja sama dengan Satgas tersebut untuk meregulasi impor yang masuk,” kata David kepada Kabar Bursa, Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, David menyampaikan bahwa para pelaku usaha tekstil juga akan mendukung kinerja Satgas dengan melakukan upaya restrukturisasi untuk meningkatkan efektivitas dan aktivitas produksi.
“Selain meningkatkan daya saing, daya serap tenaga kerja akan meningkat juga,” ujarnya.
Pasca adanya Satgas Barang Impor Ilegal, industri tekstil juga menyatakan siap bersaing. Salah satu langkah yang dilakukan API adalah upaya restrukturisasi baik dari segi inovasi maupun mesin.
“Merupakan upaya yang akan dilakukan oleh industri seiring dengan adanya kebijakan atau peraturan pengamanan pasar dalam negeri,” kata David.
Lebih lanjut, David menyatakan bahwa upaya tersebut dilakukan agar daya saing secara kualitas meningkat, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Namun, jika industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia secara menyeluruh akan dibenahi, diperlukan upaya yang lebih besar di luar inovasi produk.
“Seperti misalnya, pemasangan pipa gas untuk sentra industri tekstil di Bandung Raya dan Solo Raya, serta pembenahan peraturan untuk industri tekstil yang tumpang tindih antara peraturan kementerian yang satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berlandaskan banyaknya laporan dari asosiasi, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Zulkifli menjelaskan bahwa dalam praktiknya nanti, Satgas ini akan melibatkan aparat penegak hukum, seperti polisi dan Kejaksaan Agung, untuk menindak tegas oknum-oknum yang melanggar.
“Kami akan melibatkan aparat terkait, seperti polisi dan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini. Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil lainnya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga melakukan pengawasan melalui mekanisme Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, menjelaskan bahwa penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP terkait dengan produk-produk impor yang berkaitan langsung dengan bahan baku industri dalam negeri. (*)