KABARBURSA.COM - Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengungkapkan empat poin utama dari perubahan aturan waralaba terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2024 tentang Waralaba. Aturan ini diresmikan pada Jumat lalu 6 September 2024, dan membawa perubahan signifikan dalam tata cara bisnis waralaba di Indonesia.
Pertama, ada penyesuaian dalam persyaratan waktu usaha yang harus memenuhi kriteria untuk diwaralabakan. Ketua Umum Wali, Levita G. Supit, menjelaskan bahwa dalam PP No. 35/2024, persyaratan waktu kegiatan usaha yang bisa diwaralabakan telah dipercepat menjadi tiga tahun, dibandingkan sebelumnya yang lima tahun. “Perbedaannya adalah usaha yang ingin diwaralabakan harus beroperasi minimal selama tiga tahun, bukan lagi lima tahun,” jelas Levita, dikutip Senin 9 September 2024
Kedua, aturan baru juga menekankan penggunaan bahan dari produk lokal, dengan proporsi 80 persen lokal dan 20 persen impor. Pasal 26 PP No. 35/2024 menetapkan bahwa pemberi waralaba harus mengutamakan penggunaan barang dan jasa lokal yang memenuhi standar kualitas. Selain itu, penerima waralaba diwajibkan menjalin kerjasama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) di daerah setempat sebagai pemasok barang dan jasa.
Ketiga, ada kewajiban laporan tahunan bagi semua pihak terkait, baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Pasal 28 ayat 1 mewajibkan pemberi waralaba, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada menteri melalui sistem OSS.
Penerima waralaba, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, juga harus melaporkan kegiatan mereka kepada kepala dinas perdagangan setempat atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui sistem yang sama.
Laporan ini harus disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya dan mencakup rincian seperti jumlah penerima waralaba, jumlah gerai, laporan keuangan, omzet, dan status pelindungan kekayaan intelektual.
Keempat, penggunaan logo waralaba menjadi kewajiban baru. Logo ini penting untuk membangun merek dagang dan mencegah penyalahgunaan. Pasal 22 mengatur bahwa logo waralaba harus dipasang di tempat yang mudah terlihat. Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara waralaba yang tidak mematuhi ketentuan ini, termasuk teguran tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara bertahap.
Peraturan ini mulai berlaku pada 2 September 2024 dan menggantikan PP No. 42/2007 tentang Waralaba. Dengan regulasi baru ini, diharapkan akan terwujud keadilan berusaha yang lebih baik serta peningkatan kepastian hukum dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dan UMKM di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Beleid yang ditandatangani pada 2 September 2024 ini secara resmi mencabut PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
PP No. 35/2024 menetapkan bahwa baik pemberi waralaba maupun pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi kriteria khusus untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Kriteria tersebut meliputi: memiliki sistem bisnis yang terstruktur, menunjukkan keuntungan dari bisnis, memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar, serta memberikan dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
Terkait sistem bisnis, yang dimaksud adalah standar operasional dan prosedur yang mencakup manajemen sumber daya manusia, administrasi, pengelolaan operasional, metode pengoperasian standar, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, serta strategi pemasaran.
Sementara itu, untuk membuktikan keuntungan, bisnis yang diwaralabakan harus telah beroperasi selama minimal tiga tahun berturut-turut dan menunjukkan laporan keuangan yang menguntungkan dalam dua tahun terakhir, yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 5 (b).
Dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba mencakup pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, pengembangan pasar, dan pembinaan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Hak pemberi waralaba termasuk menerima imbalan dari penerima waralaba, serta kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan. Sebaliknya, penerima waralaba memiliki hak untuk menggunakan kekayaan intelektual pemberi waralaba dan berkewajiban menjaga kerahasiaan kekayaan intelektual tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 9 mengizinkan pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba, dengan syarat pembagian wilayah usaha harus ditentukan secara jelas.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Peluang Bisnis Franchise
Dinamika industri franchise pascapandemi diperkirakan akan semakin bersemangat dan bersinar. Tahun 2024 menghadirkan berbagai merek franchise dan peluang bisnis menarik yang siap meramaikan pasar.
Laporan Franchising Economic Outlook 2023 mengungkapkan bahwa sektor franchise menciptakan tambahan lapangan kerja sekitar 254.000 pada tahun lalu, dengan proyeksi pertumbuhan tahunan sekitar 3 persen.
Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, menekankan potensi besar industri franchise di Indonesia dibandingkan negara lain. Menurutnya, Indonesia unggul berkat konsumsi domestik yang tinggi, menjadikannya tahan banting di tengah ketergantungan ekspor negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“Permintaan domestik yang tinggi inilah yang menarik minat investor untuk berinvestasi, salah satunya dalam bentuk waralaba,” jelas Anang.
Bisnis Franchise Terpilih
Di tengah perkembangan ini, majalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2024 tentang Waralabamemantau merek-merek franchise dengan performa unggul. Hasilnya, 20 Best Choice Franchise Opportunities 2024 dan 30 Best Choice Business Opportunities 2024 diumumkan, hasil dari penelitian mendalam dan penjurian oleh tim riset Majalahfranchise.com.
Penelitian ini melibatkan identifikasi terhadap 600 merek franchise dan peluang bisnis dari berbagai kategori, terdaftar di pameran maupun database majalahfranchise.com. Metode desk research dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber publik, termasuk brosur, media cetak, digital (Google), serta media sosial seperti FB, Twitter, dan Instagram.
Penjurian dilakukan berdasarkan empat aspek utama:
- Business Potentiality Aspect (35 persen) – Meliputi nilai produk, keberlanjutan, konsep bisnis, dan skala pasar.
- Business Development Aspect (25 persen) – Menilai pengembangan jaringan, produk, dan sumber daya manusia.
- Brand Development Aspect (20 persen) – Fokus pada aktivitas branding seperti pameran, promosi, dan digitalisasi.
- Management Aspect (20 persen) – Termasuk dukungan manajerial dan pemasaran.
Berikut adalah daftar merek franchise dan peluang bisnis terbaik di Indonesia tahun 2024:
- Indomaret
- Apotek K-24
- Depo Air Minum Biru
- Ray White Indonesia
- JNE
- Royal Garden Spa
- D’Penyetz
- Ayam Gepuk Pak Gembus
- Ayam Keprabon
- Crispyku
- Melia Laundry
- Captain Barbershop
- Ropi
- Kebab Turki Baba Rafi
- Oto Bento
- Tahu Jeletot Taisi
- Ohayo Drawing School
- Shop & Drive
- Campina
- Snapy
- Sugaku Sempoa & Math
- Xile Mandarin
- Mie Gacorin
- Madeena Skin Clinic
- Snapfit
- Ohtentik
- Autoone
- Roemah Rempah
- De Wave
- Temu Kamu Coffee
- Bakso Benhil
- Barberpedia
- Beautytopia
- Hollytea
- Tentang Kopi
- Kopi Dari Hati
- Tempat Bercakap
- Minang Sepakat
- Sambal Bakar Foodbank
- You Need Mee
- Kharisma Bahari
- Subsidi Bahari
- Putri Bahari
- Cinta Sejatea
- Kopi Sewindu
- Selera Bahari
- Teman Nongkrong
- Selera Sambal
- Teman Ice Cream
- Warkop Naik Kelas
- Barbertopia
- Hungrybank
- Rindu Minang
- Loving Bean
- Honey Bunny
- Friedtopia. (*)