Logo
>

Bos Baru BEI Dukung Demutualisasi, Tunggu Peraturan UU P2SK

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, hingga saat ini Bursa masih menunggu regulasi lanjutan untuk secara teknis mengatur implementasi mekanisme demutualisasi

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Bos Baru BEI Dukung Demutualisasi, Tunggu Peraturan UU P2SK
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: Dok. Tangkapan layar)

KABARBURSA COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan sepenuhnya mendukung proses demutualisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, hingga saat ini Bursa masih menunggu regulasi lanjutan untuk secara teknis mengatur implementasi mekanisme demutualisasi. Meski demikian, komunikasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan.

“Terkait demutualisasi, kami juga menunggu susunan Undang-Undang P2SK,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPS daring dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Jeffrey saat menjawab pertanyaan-pertanyaan media mengenai kepindahan Direktur BEI untuk periode 2026-2030 melaksanakan amanat Konstitusi P2SK Menyusun transformasi kelembagaan Bursa Efek Indonesia.

Menurut Jeffrey, koordinasi dengan regulator dan stakeholder merupakan bagian penting dari prosesnya. Oleh karena itu, direktur baru memastikan mereka akan aktif membangun komunikasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan implementasi kebijakan.

"Jika pertanyaannya adalah apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, kami akan melakukannya," katanya.

Jeffrey menjelaskan, dukungan terhadap demutualisasi bukan semata-mata karena itu adalah mandat hukum, tetapi juga didasarkan pada keyakinan bahwa merubah struktur kelembagaan akan membawa Bursa Saham Indonesia menjadi organisasi yang lebih moderen dan adaptif pengembangan industri keuangan global.

Dia mengevaluasi model demutualisasi telah menjadi praktik lazim yang diterapkan oleh berbagai bursa saham dunia. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia masih menjadi salah satu dari sedikit bursa global yang belum mengimplementasikan sistem tersebut.

"Kami sangat mendukung demutualisasi dari Bursa Efek Indonesia," kata Jeffrey.

Menurutnya, mengubah status kelembagaan melalui demutualisasi akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk Bursa dalam mengembangkan bisnis, mempercepat pengambilan keputusan, Meningkatkan daya saing di tengah-tengah perubahan pasar keuangan yang semakin dinamis.

Jeffrey mengatakan, dengan struktur yang lebih modern, pertukaran juga akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan berbagai strategi yang disusun Direktur periode 2026–2030.

"Kami juga percaya bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia lebih modern," katanya.

Ia menambahkan, lebih banyak organisasi lincah akan memfasilitasi Bursa dalam mewujudkan target jangka panjang yang berbeda. Dari peningkatan kapitalisasi pasar, pertumbuhan emiten, meningkatnya nilai transaksi, hingga memperluas basis investor domestik.

Sebelumnya, dalam penyiaran visi dan program kerja sutradara baru, BEI menetapkan target untuk membawa Saham Indonesia Pertukaran di dalam 10 barisan bursa terbesar di dunia pada 2030. Tujuan-tujuan ini akan melalui empat pilar utama, meningkatkan bisnis transaksi, mengembangkan bisnis non-transaksi, berlipat-lipat dan meningkatkan kualitas korporat dan memperluas inklusivitas investor.

Selain itu, BEI juga menargetkan kapitalisasi pasar mencapai Rp30.000 triliun hingga 2030, rata-rata nilai transaksi harian Rp31 triliun, Perusahaan tercatat melebihi 1.000 emiten, jumlah investor pasar telah mencapai 35 juta investor tunggal identifikasi (SID), serta rasio kapitalisasi pasar produk domestik lebih dari 83 persen.

Jeffrey mengevaluasi, seluruh target membutuhkan landasan institusi kelembagaan yang semakin beradaptasi. Oleh karena itu, proses demutualisasi dinilai menjadi salah satu bagian terpenting dalam transformasi Indonesia.

Meskipun demikian, ia menegaskan implementasi demutualisasi masih akan mengikuti pemerintah regulator dan proses regulasi regulasi melalui Konstitusi P2SK pemerintah. Selama transisi, BEI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang bersangkutan untuk memastikan perubahan kelembagaan berjalan terukur dan menjaga kestabilan dan kredibilitas pasar modal Indonesia.(*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".