KABARBURSA.COM - Pamitra Wineka resmi ditunjuk sebagai salah satu komisaris independen dari holding badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 yang dilaksanakan pada Senin 10 Juni 2024.
Dilansir melalui laman LinkedIn, Pamitra pernah menjabat sebagai President & Co-founder TaniFund dan TaniHub hingga April 2021. Selanjutnya, Pamitra menjabat sebagai Chief Executive Officer dari TaniHub hingga April 2022.
Sekadar catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap TaniFund karena kredit bermasalah.
Deretan Komisaris dan Direksi MIND ID Terbaru:
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama: Fuad Bawazier
2. Komisaris Independen: Muhammad Munir
3. Komisaris Independen: Pamitra Wineka
4. Komisaris: Astera Primanto Bhakti
5. Komisaris: Grace Natalie
6. Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Dewan Direksi:
1. Direktur Utama : Hendi Prio Santoso
2. Wakil Direktur Utama : Dany Amrul Ichdan
3. Direktur Keuangan : Akhmad Fazri
4. Direktur Manajemen Risiko dan HSSE : Nur Hidayat Udin
5. Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha : Dilo Seno Widagdo
Fintech Bermasalah
Kabar Bursa melansir berbagai sumber, kabar TaniFund gagal bayar santer terdengar pada November 2021, di mana investor tidak lagi menerima pembagian hasil (return) dari investasi yang dilakukan di TaniFund.
Pada akhirnya, OJK pun mengumumkan pencabutan izin perusahaan TaniFund pada 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, pencabutan izin itu dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” kata Aman melalui keterangan resmi dikutip Kamis 9 Mei 2024.
Selain itu, Pamitra juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk, Deputy Head of Productive Loans di Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama (AFPI), dan Researcher di The World Bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas terhadap fintech peer to peer (P2P) lending yang mengalami masalah serius. Salah satu di antaranya adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) yang terjerat dalam masalah gagal bayar yang berlarut-larut.
Pada tanggal 3 Mei 2024, OJK mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-19/D.06/2024 untuk mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keputusan ini diambil setelah TaniFund mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang sudah terendus sejak akhir 2022.
Sudah sejak pertengahan 2023, OJK menyatakan bahwa TaniFund tidak mampu memenuhi rencana aksi yang telah disepakati terkait penyelesaian pinjaman bermasalah yang berujung pada gagal bayar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani, pada saat itu.
Meskipun TaniFund telah dipanggil berkali-kali oleh OJK untuk memberikan klarifikasi mengenai masalah ini, namun kemampuan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terus menurun. Bahkan, pada awal 2024, OJK telah menempatkan TaniFund di bawah pengawasan khusus dan memberikan waktu kepada mereka untuk menyelesaikan hak dan kewajiban para pengguna.
Namun, karena tidak adanya solusi yang memuaskan dari pihak TaniFund, para pemberi pinjaman akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sejak awal tahun 2024 hingga April 2024, sudah ada empat gugatan yang diajukan oleh para pemberi pinjaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pada tanggal 3 Mei 2024, OJK resmi mencabut izin usaha TaniFund karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. Keputusan ini diambil dalam upaya untuk menciptakan industri fintech yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usaha, TaniFund diharuskan menghentikan semua kegiatan usahanya dan melakukan likuidasi. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan bagi masyarakat atau pengguna.
Para pengamat menganggap penutupan operasional fintech P2P lending yang bermasalah, seperti TaniFund, sebagai langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan para pemberi pinjaman dan peminjam. Mereka berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan mengusulkan pengetatan regulasi serta penerapan good corporate governance (GCG) secara lebih ketat. (*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia
dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.