Logo
>

Bos Sritex Siapkan Langkah Hukum: Jelaskan Tujuannya

Ditulis oleh Yunila Wati
Bos Sritex Siapkan Langkah Hukum: Jelaskan Tujuannya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan Sritex, berkode saham SRIL, ditolak oleh Mahkamah Agung. SRIL ini sedang berada di titik kritis perjalanan usahanya.

    Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 dan dibacakan pada 18 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi beserta dua anggotanya, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    Namun, bos Sritex tidak serta merta menerima putusan itu. Perusahaan akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Rencananya, SRIL akan melakukan yang  Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan dapat melindungi keberlangsungan perusahaan dan kehidupan para pekerjanya.

    Direktur Utama SRITEX Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan bahwa keputusan untuk mengajukan PK merupakan upaya menyelamatkan 50 ribu karyawan yang telah bertahun-tahun menjadi bagian dari perusahaan. Iwan menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga membawa aspirasi keluarga besar Sritex, yang mengandalkan keberlanjutan perusahaan untuk hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.

    Sejak menghadapi status pailit, manajemen SRITEX telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan operasi perusahaan. Di tengah kondisi sulit ini, SRITEX bahkan memutuskan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang disarankan oleh pemerintah. Meskipun demikian, situasi pailit menempatkan perusahaan pada berbagai keterbatasan, baik dari segi operasional maupun sumber daya.

    Upaya mempertahankan kelangsungan bisnis tidak hanya menjadi tantangan internal, tetapi juga harus menghadapi batasan waktu dan kendala hukum yang terus membayangi.

    Melalui upaya PK, SRITEX berharap dapat membalikkan keadaan dan memastikan bahwa ribuan karyawannya tetap dapat bekerja dengan tenang. Iwan Kurniawan Lukminto juga menyerukan kepada pemerintah agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mendukung upaya hukum ini.

    Menurutnya, keberlangsungan SRITEX tidak hanya berdampak pada pekerjanya, tetapi juga pada sektor tekstil nasional yang membutuhkan kontribusi perusahaan untuk tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.

    Srirex memandang langkah hukum ini sebagai harapan terakhir untuk menjaga masa depan ribuan karyawannya dan mempertahankan kontribusi perusahaan pada pembangunan ekonomi nasional. Dalam kondisi sulit ini, Sritex terus berupaya menjaga situasi yang kondusif di dalam perusahaan, seraya berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum demi kelanjutan usahanya.

    Bagi SRITEX, perjuangan ini bukan hanya soal mempertahankan bisnis, tetapi juga tentang memenuhi tanggung jawab sosial kepada para karyawan dan bangsa.

    Mohon tak Delisting 

    Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) telah mengajukan permohonan untuk peninjauan ulang dan keringanan terkait kemungkinan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir 2024. Saham SRIL diharapkan dapat kembali diperdagangkan tahun depan.

    Menurut Direktur Sritex Welly Salam, permohonan ini dilakukan seiring dengan proses restrukturisasi entitas bisnis di Singapura. “Insya Allah, tahun depan kita bisa kembali diperdagangkan di Bursa. Semoga kami segera menyelesaikan restrukturisasi di Singapura,” ujarnya pada Rabu, 24 Juli 2024.

    Welly menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia mengenai suspensi dan potensi delisting. Permintaan keringanan telah diajukan sejak tahun lalu, kata Welly, dengan kelonggaran yang diminta diperpanjang hingga akhir tahun 2024.

    Namun, ia mengakui bahwa proses restrukturisasi masih belum mencapai kesepakatan dengan para kreditur. Pelambatan dalam proses restrukturisasi terjadi karena ada pertimbangan dan negosiasi yang harus diselesaikan dengan para kreditur tersebut.

    “Kami akan melakukan komunikasi kembali dengan BEI dan juga memberikan transparansi kepada publik. Terkait PKPU, sudah selesai,” katanya.

    Adapun BEI kembali mengumumkan sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Salah satunya adalah emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk.

    Pengumuman Delisting BEI

    Adapun BEI kembali mengumumkan sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Salah satunya adalah emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk.

    Pada pengumuman Bursa per 30 Juni 2024, sebanyak 50 emiten telah disuspensi lebih dari 6 bulan. Sementara itu, secara regulasi suspensi saham hanya berlaku maksimal 24 bulan.

    Sritex telah disuspensi sejak 19 Mei 2021, yang berarti saham SRIL telah disuspensi selama 37 bulan hingga saat ini. Harga terakhir ketika disuspensi adalah Rp146 per saham.

    Suspensi saham oleh BEI telah mengakibatkan potensi delisting saham SRIL. Suspensi tersebut didasarkan pada penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Tahap III Sritex Tahun 2018, serta kasus PKPU dan restrukturisasi. Kondisi ini menyebabkan BEI menetapkan notasi M, E, X, L dan memasukkannya ke dalam daftar saham tidak likuid dengan kriteria 5 dan 7.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79