KABARBURSA.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus menggalang koordinasi intensif untuk memonitor ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi selama masa Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat 22 Maret 2024, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menekankan perlunya antisipasi dan pertemuan koordinasi secara berkesinambungan untuk memastikan pasokan BBM dan gas bumi tetap lancar selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
Dia menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan antara BPH Migas, PT Pertamina, dan instansi terkait lainnya untuk mengawasi pasokan dan distribusi BBM serta gas bumi, terutama di wilayah Sumatera bagian selatan, seperti yang telah dibahas saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu.
Menurutnya, tantangan dalam menjaga pasokan dan distribusi BBM termasuk ketersediaan suplai dan kelancaran distribusi hingga ke SPBU, hal ini harus diantisipasi dengan matang agar tidak terganggu oleh faktor-faktor seperti cuaca ekstrem.
Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar, menekankan perlunya pemerintah memastikan ketersediaan dan kesiagaan pasokan BBM, gas, dan listrik selama Idul Fitri 1445 H, mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat yang memerlukan infrastruktur dan layanan publik yang siap melayani.
Patra Niaga Eduward Adolof Kawi, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina, memperkirakan akan terjadi peningkatan penyaluran BBM jenis Pertalite serta penurunan konsumsi Solar dari kondisi normal, dengan menyiagakan infrastruktur yang mencakup terminal BBM, terminal LPG, SPBU, SPBE, agen LPG, dan DPPU di seluruh Indonesia.
Selain itu, Komite BPH Migas juga melakukan pengawasan pendistribusian BBM subsidi di dua SPBU di Kota Palembang, Sumsel, dengan mengimbau agar SPBU melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi untuk ditindaklanjuti.
Wahyudi Anas, Anggota Komite BPH Migas, menyoroti pentingnya peningkatan kewaspadaan SPBU terhadap aktivitas pembelian BBM oleh konsumen, dengan memastikan bahwa operator SPBU hanya melayani konsumen yang berhak dan mematuhi peraturan yang berlaku, seperti mencocokkan QR code dengan pelat nomor kendaraan.