KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu direvisi.
Anggota BPKH, Acep Jayaprawira mengatakan, UU tersebut perlu diperbaiki guna memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana, termasuk pembentukan pencadangan kerugian.
"Sebagai contoh kalau di industri keuangan lainnya, ada yang namanya pencadangan dana sebagai mitigasi risiko, namun saat ini tidak diatur oleh regulasi yang ada," kata dia dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 dengan tema 'Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji', Senin, 10 Juni 2024.
Reformasi regulasi haji, kata Acep, menjadi langkah awal yang penting. Menurutnya, perubahan dalam undang-undang dapat memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi.
Kendati meyakinkan perlunya revisi UU 34 tahun 2014 Acep meyakinkan Umat Islam khususnya calon jemaah haji bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH saat ini aman, transparan, efisien dan likuid.
Ia pun mengusulkan agar calon jemaah haji yang akan berangkat beberapa tahun sebelumnya sudah diinformasikan, sehingga bisa mempersiapkan dananya dengan mengangsur, sehingga lebih ringan.
"Biaya di Arab Saudi meningkat karena adanya berbagai faktor. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan negosiasi yang intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan biaya ini," ujarnya.
Selain persoalan regulasi, biaya tinggi, dan tidak adanya pencadangan keuangan haji, masa tunggu haji di Indonesia juga menjadi tantangan lain.
Masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai lebih dari 40 tahun, karena kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah pendaftar.
Untuk mengatasi masalah ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan kuota haji.
"Pemerintah harus lebih optimal dalam menjalankan instrumen keuangan yang ada. Banyak instrumen yang bisa memberikan nilai manfaat lebih tinggi, namun belum dimanfaatkan dengan baik," katanya.
Ia juga menyarankan adanya transparansi dan edukasi bagi calon jemaah tentang kondisi ekonomi dan perubahan biaya yang mungkin terjadi. Hal ini penting agar calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi finansial maupun mental, untuk menjalani masa tunggu yang panjang.
Kemudian, Mustolih mengusulkan perlunya kampanye literasi haji yang masif agar masyarakat memahami bahwa haji hanya wajib bagi yang mampu secara finansial dan fisik.
"Haji adalah kewajiban bagi yang mampu. Harus ada edukasi bahwa yang tidak mampu secara ekonomi tidak wajib untuk melaksanakan haji," pungkasnya.
Di sisi lain diberitakan sebelumnya, anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), BPKH Limited, menargetkan tahun depan untuk mengelola sejumlah hotel di Arab Saudi. BPKH Limited bertujuan agar hotel yang mereka kelola minimal bisa melayani 10 ribu jemaah haji Indonesia.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono, menjelaskan bahwa investasi dalam akomodasi hotel menjadi prioritas, sehingga Pemerintah Indonesia tidak hanya menjadi konsumen.
“Pengelolaan hotel saat ini menjadi prioritas utama dari BPKH Limited, dengan tujuan menciptakan kontrol harga. Setiap tahun, kebutuhan penggunaan hotel terus meningkat, yang mengakibatkan kenaikan harga. Jika kita tidak memiliki investasi dalam hotel, kita hanya akan menjadi konsumen, yang sangat rentan terhadap keberlanjutan keuangan haji,” kata Sidiq.
Dia juga mengungkapkan, pengelolaan hotel di Arab Saudi akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Ia menargetkan dapat memenuhi setidaknya 10 persen dari biaya akomodasi hotel. Diketahui, saat ini terdapat 170 hotel di Makkah. Sidiq berharap tahun depan pihaknya dapat memiliki hotel yang dikelola sendiri oleh BPKH Limited dengan kapasitas minimal 10 ribu jemaah haji.
Sidiq menjelaskan bahwa memiliki hotel sendiri tidak berarti BPKH akan membangun hotel di Arab Saudi. Selain mahal, secara perundang-undangan di Arab Saudi tidak memungkinkan. “Dalam analisis kami, kami memiliki enam model bisnis dalam akomodasi perhotelan. Dari enam model tersebut, tingkat risiko dan pengembalian investasi beragam, tetapi kami akan lebih fokus pada model pertama,” jelas Sidiq.
Salah satu model bisnis perhotelan yang mungkin diterapkan adalah kontrak jangka panjang selama musim haji. Dengan demikian, BPKH Limited akan mengelola gedung dan manajemen hotel. “Kami akan mengelola bangunan tersebut dengan operator, sehingga kami dapat menciptakan hotel yang sesuai untuk warga Indonesia. Keuntungan dari model ini juga cukup bagus, ditambah dengan nilai investasi yang masih dapat diterima,” terang Sidiq.
Lebih lanjut, Sidiq menjelaskan bahwa jumlah hotel yang akan disewa tergantung pada kapasitasnya. “Saat ini, ada hotel dengan kapasitas 1.000 kamar yang digunakan oleh Kementerian Agama. Berarti kami akan menyewa 10 hotel. Tetapi jika ada hotel dengan kapasitas 2.000 atau bahkan 5.000, maka kami hanya memerlukan dua atau tiga hotel,” tambahnya.
Langkah BPKH Limited untuk mengelola hotel di Arab Saudi secara bertahap dan dengan menggunakan model bisnis yang sesuai tampaknya strategis. Ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada pihak lain, tetapi juga memberikan kontrol yang lebih besar terhadap layanan dan biaya akomodasi, sambil memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.
Pada setiap tahunnya, ribuan jemaah haji Indonesia melakukan perjalanan suci mereka ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Ketersediaan akomodasi yang memadai menjadi salah satu hal krusial dalam memastikan perjalanan mereka berjalan lancar dan nyaman. Dalam naskah ini, kita akan mengeksplorasi pentingnya ketersediaan hotel yang memadai untuk jemaah haji Indonesia dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki situasi ini.
Sayangnya, ketersediaan hotel yang memadai untuk jemaah haji Indonesia sering kali menjadi masalah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk jumlah jemaah yang terus meningkat setiap tahunnya, keterbatasan akomodasi yang memenuhi standar kelayakan, serta permasalahan infrastruktur dan regulasi di beberapa tempat. (yog/*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.
 
      