KABARBURSA.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau terbengkalai dalam melakukan transaksi untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Agustya Hendy Bernadi, Sekretaris Perusahaan BRI, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024. Rekening BRI akan dianggap dormant apabila tidak melakukan transaksi selama 180 hari, tanpa mempertimbangkan saldo minimal yang ada.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy, di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2024, juga berlaku untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama. Nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk transaksi kredit dan debit (kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu), selama 180 hari akan mengubah status rekening mereka menjadi dormant.
Untuk rekening Tabungan BRI, apabila menjadi dormant karena tidak ada transaksi selama 180 hari dan saldo berada di bawah ketentuan minimum, akan ditutup secara otomatis.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” tutupnya.
Berikut adalah produk tabungan BRI yang terkena perubahan menjadi dormant setelah 180 hari tanpa transaksi.
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
BRI menjamin bahwa meskipun rekening berubah menjadi dormant, nasabah tetap dapat melanjutkan transaksi keuangan mereka tanpa gangguan setelah melakukan re-aktivasi rekening sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Dengan adanya kebijakan ini, BRI berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada seluruh nasabahnya dalam pengelolaan rekening mereka.
Syarat Aktivasi Rekening
Rekening BRI akan menjadi dormant apabila saldo di dalamnya kosong dan tidak pernah digunakan untuk transaksi. Dormant sendiri l dikenal sebagai rekening pasif atau akun tak-aktif. Dikutip dari bri.co.id, untuk mengaktifkan ATM BRI yang sudah lama tidak dipakai hingga menjadi dormant bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat.
Tidak hanya itu, pastikan membawa berkas persyaratan seperti KTP/SIM/Paspor, buku rekening tabungan, dan kartu ATM untuk mengaktifkan rekening BRI dormant.
Berikut cara mengaktifkan ATM BRI yang sudah lama tidak dipakai hingga menjadi dormant yang dapat langsung dilakukan:
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa berkas persyaratan.
- Sampai di bank, ambil nomor antrean menuju customer service.
- Tunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil.
- Setelah nomor antrean dipanggil, hampiri petugas customer service dan sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali ATM BRI yang dormant.
- Petugas akan meminta kamu untuk menyerahkan dokumen persyaratan tadi.
- Kemudian petugas melakukan verifikasi data diri nasabah terlebih dulu.
- Setelah verifikasi data diri berhasil, lengkapi formulir yang diberikan customer service .
- Kamu juga diminta untuk menyetorkan tunai sesuai jenis tabungan yang digunakan.
- Selanjutnya customer service akan mengaktifkan kembali rekening BRI Anda yang tidak aktif.
BRI Berantas Judol
BRI turut aktif membantu pemerintah dalam melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutup Agus.
Diketahui Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pemberantasan entitas ilegal, termasuk judi online, menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi regulator dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 26 Juni 2024 kemarin.
Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, OJK telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Mereka juga telah menindak lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.
“Lebih dari 5.000 rekening perbankan telah dibekukan dan dimasukkan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank. Ini menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut mengenai profil pemegang rekening,” kata Mahendra. (ian/*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.