KABARBURSA.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekan target penyaluran kredit peer to peer (P2P) lending setelah adanya aturan penurunan bunga pinjaman menjadi 0,3 persen di tahun 2024.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pada tahun 2023, industri pinjaman online (pinjol) p2p lending mencatatkan disbursement atau penyaluran pendanaan sebesar Rp59,6 triliun, atau naik 7 persen secara year on year (yoy). Sementara di tahun ini, AFPI menargetkan pertumbuhan lebih kecil, yaitu 5 persen.
"2024 agak berat karena adanya bunga yang diturunkan itu, dari 0,4 persen ke 0,3 persen karena pasti yang kita pilih nasabah yang likuid dan bagus tujuannya itu," kata Entjik kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
Meskipun demikian, Entjik menilai bahwa pengurangan suku bunga ini memiliki dampak positif pada perubahan perilaku masyarakat. Sekarang, pengguna layanan pinjaman online ilegal mulai beralih ke layanan pinjaman peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, dengan penyaluran kredit yang lebih selektif, pelaku usaha di sektor konsumtif juga merasakan bahwa aturan ini membantu dalam menurunkan biaya pendanaan dari fintech tersebut.
Situasi ini juga dirasakan oleh salah satu perusahaan P2P lending, yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau yang dikenal sebagai AdaKami. Direktur Utama AdaKami, Bernardino M. Vega, optimis bahwa P2P lending dapat segera menjadi setara dengan perusahaan multifinance atau leasing.
"Dalam target Adakami, kita bertujuan untuk mencapai Rp 12 triliun seperti tahun lalu. Semoga saja industri ini dapat berkembang, sehingga kami bisa mencapai posisi yang hampir setara dengan perusahaan multifinance leasing," ujar Dino dalam kesempatan yang sama.
Seperti yang diketahui, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi menetapkan batas bunga maksimal atau manfaat yang dapat dikenakan oleh pinjaman online P2P untuk sektor produktif sebesar 0,1 persen selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
Batas bunga maksimal untuk pinjaman online P2P untuk sektor konsumtif juga dibatasi menjadi 0,3 persen, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
Secara bertahap, batas bunga pinjaman online P2P harus terus diturunkan. Batas maksimal akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 1 Januari 2025, dan kemudian menjadi 0,1 persen pada 1 Januari 2026.