KABARBURSA.COM - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan segera diterbitkan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Langkah ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah membuka keran perizinan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil dalam sebuah acara di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dikutip pada Senin, 2 Juni 2024.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terutama di Pasal 34, disebutkan bahwa konsesi tambang dapat diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar kepada PBNU.
"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.
Rencana pemberian konsesi tambang ini, lanjut Menteri Bahlil, telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ungkap Bahlil.
Mengenai pengelolaan tambang, Bahlil mengakui bahwa PBNU tidak memiliki pengalaman dalam bidang tambang batu bara. Namun, ia menyarankan agar pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak ketiga yang lebih berpengalaman. Banyak perusahaan tambang yang memiliki IUP juga tidak mengelola tambangnya sendiri, melainkan melalui bantuan kontraktor.
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujar Bahlil di kantornya di Jakarta, 29 April 2024.
Bahlil pun menyinggung soal jasa besar ormas keagamaan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, sehingga sudah selayaknya mereka mendapatkan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.
"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya.
"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuh Bahlil, mempertanyakan sikap kritis terhadap pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Penerbitan IUP batu bara untuk PBNU seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan melalui peran aktif ormas keagamaan. Dengan dukungan penuh dari Presiden Jokowi dan kesiapan PBNU untuk mencari mitra pengelolaan yang profesional, diharapkan konsesi ini dapat memberikan manfaat optimal bagi organisasi dan masyarakat luas.
Bunyi Peraturan PP No. 25/2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara dalam rentang waktu 2024–2029.
PP No. 25 Tahun 2024 merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," sesuai bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang tersedia di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah kawasan yang diberikan kepada pemegang izin. Menurut ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah area pertambangan batu bara yang telah beroperasi atau berproduksi sebelumnya.
Contoh, jika suatu perusahaan batu bara tidak melanjutkan kontrak di suatu WIUPK, badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola wilayah tersebut.
Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang mengelola wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau dengan perusahaan atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, hingga 30 Mei 2029, sesuai Pasal 83A ayat (6).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Proses pemberian IUP ini harus dilakukan sesuai aturan, tanpa konflik kepentingan, dan dikelola secara profesional.
Sejak 2022, pemerintah telah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada tahun tersebut, terdapat 2.078 IUP yang dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk mencabut izin tersebut dari Januari hingga November 2022. (*)