KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan dua saham dan membuka kembali satu saham mulai sesi I perdagangan Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan penilaian pengawasan transaksi dan pengumuman resmi bursa yang dirilis pada 23 Januari 2026.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah perlindungan investor atas pergerakan harga yang dinilai signifikan, sementara pembukaan kembali dilakukan setelah bursa menilai kondisi telah memenuhi ketentuan untuk diperdagangkan kembali.
“Bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham yang mengalami peningkatan harga kumulatif signifikan sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” ujarnya dalam pengumuman bursa, dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa pembukaan kembali perdagangan dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penilaian bursa.
“Suspensi atas perdagangan saham yang sebelumnya dihentikan sementara dibuka kembali mulai sesi I tanggal 26 Januari 2026,” kata Yulianto.
Berdasarkan pengumuman bursa, penghentian sementara perdagangan diberlakukan atas saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK). Penghentian ini mencakup perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta Waran Seri I BAIK (BAIK-W) di seluruh pasar, efektif mulai sesi I tanggal 26 Januari 2026 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Bursa menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BAIK.
Selain itu, bursa juga menghentikan sementara perdagangan saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta Waran Seri I GRPM (GRPM-W) di seluruh pasar.
Namun, berdasarkan pengumuman terpisah, suspensi atas saham dan waran GRPM dinyatakan dibuka kembali mulai sesi I tanggal 26 Januari 2026, setelah sebelumnya diberlakukan penghentian sementara.
Dalam pengumuman tersebut, bursa menyatakan bahwa pembukaan kembali perdagangan saham GRPM dilakukan setelah mempertimbangkan penilaian bursa atas kondisi perdagangan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, saham GRPM dan GRPM-W kembali dapat diperdagangkan di seluruh pasar mulai sesi I hari ini.
Sementara itu, bursa juga mengumumkan pembukaan kembali perdagangan saham PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS). Suspensi atas saham AIMS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 26 Januari 2026.
Sebelumnya, perdagangan saham AIMS dihentikan sementara sebagaimana tercantum dalam pengumuman bursa tertanggal 22 Januari 2026.
Pembukaan kembali perdagangan saham AIMS dilakukan setelah bursa menilai bahwa kondisi telah memungkinkan saham tersebut diperdagangkan kembali sesuai dengan ketentuan pasar.
Dengan dibukanya kembali suspensi ini, saham AIMS kembali dapat ditransaksikan oleh investor di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Bursa mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten terkait serta mencermati ketentuan perdagangan yang berlaku.
Bursa juga menegaskan bahwa langkah penghentian sementara dan pembukaan kembali perdagangan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Pengumuman penghentian sementara dan pembukaan kembali perdagangan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, direksi emiten terkait, serta lembaga penunjang pasar modal, termasuk Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia, sebagaimana tercantum dalam tembusan pengumuman bursa. (*)