Logo
>

Catatkan Rugi, MPPA Gas Terbitkan 24 Miliar Saham Baru

Usai rugi Rp152,19 miliar dan ekuitas negatif, MPPA siapkan rights issue 24 miliar saham nominal Rp50 untuk akuisisi aset properti Rp780 miliar dengan MLPL sebagai standby buyer.

Ditulis oleh Yunila Wati
Catatkan Rugi, MPPA Gas Terbitkan 24 Miliar Saham Baru
Rights issue dilakukan MPPA untuk membeli sejumlah tanah dan bangunan. (Foto: Dok Matahari Putra Prima)

KABARBURSA.COM – Setelah mencatatkan rugi periode berjalan sebesar Rp152,19 miliar, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) langsung ngegas. Pengelola Hypermart ini berencana melakukan rights issue (PMHMETD VIII) jumbo, dengan menerbitkan 24 miliar saham baru.

Adapun saham baru tersebut nantinya ditawarkan dengan nominal Rp50. Rights issue kali ini bertujuan untuk mengakuisisi aset properti senilai Rp780 miliar dan memperkuat permodalan setelah ekuitas negatif akibat rugi bersih di 2025.

Nantinya, dana yang terkumpul dari rights issue tersebut akan dipakai untuk membeli tanah dan bangunan di Bogor, tepatnya di Sinar Matahari dan Mega M Kedung Badak. Lalu, rencananya dana juga akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan Gedoeng Merah/eks Matahari Malioboro di Yogyakarta.

Selanjutnya, dana yang terkumpul juga akan dipergunakan untuk membeli aset di Surabaya (Dukuh Menanggal) dan Balaraja.

Sebagai pemegang saham utama, PT Multipolar Tbk (MLPL) akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). MLPL berkomitmen menyerap sisa saham yang tidak diambil investor lain. Untuk ini, MLPL menyediakan kuota sebanyak 7,56 miliar saham.

Pelaksanaan rights issue sendiri terlebih dulu akan dimintakan persetujuand alam RUPS yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026. 

Seperti diberitakan KabarBursa.com sebelumnya, MPPA membukukan rugi bersih untuk sembilan tahun berturut-turut, sejak 2017.

Meskipun demikian, dari sisi pendapatan, MPPA membukukan penjualan bersih Rp7,25 triliun pada 2025, naik 1,9 persen dibandingkan Rp7,11 triliun pada 2024. Laba kotor juga meningkat 2,8 persen secara tahunan menjadi Rp1,26 triliun dari Rp1,23 triliun. Kenaikan ini menunjukkan stabilitas permintaan serta perbaikan bauran produk.

Namun tekanan terlihat pada level operasional dan non-operasional. Laba operasi 2025 tercatat Rp26,08 miliar, turun 23,1 persen dibandingkan Rp33,92 miliar pada 2024. 

Secara kuartalan, data menunjukkan laba usaha bergerak fluktuatif sepanjang 2025, dengan Q1 mencatat rugi usaha Rp13 miliar, Q2 rugi Rp8 miliar, dan Q3 rugi Rp28 miliar. Pola ini mengindikasikan margin operasional yang tipis dan belum stabil sepanjang tahun.

Pada level laba bersih kuartalan, MPPA membukukan rugi Rp22 miliar pada Q1 2025, Rp37 miliar pada Q2, dan Rp33 miliar pada Q3. Jika dibandingkan dengan periode yang sama 2024, Q2 2024 mencatat rugi Rp27 miliar dan Q3 2024 rugi Rp35 miliar. 

Artinya, meskipun terdapat pertumbuhan penjualan tahunan, perbaikan profitabilitas belum konsisten pada fase kuartalan.

Momentum Ramadan dan Idul Fitri

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern, biasanya momentum Ramadan dan Idul Fitri menjadi katalis untuk menambah pendapatan. Namun, hal itu tidak Nampak pada catatan total pendapatan kinerja kuartalan MPPA, terutama di 2025.

Pada kuartal pertama 2025, MPPA memang mencatatkan total pendapatan Rp2,108 triliun, lebih tinggi dibanding Q1 2024 sebesar Rp1,677 triliun. Namun di kuartal kedua, pendapatan turun menjadi Rp1,665 triliun, dan melanjutkan penurunannya di Q3 2025 sebesar Rp1,701 triliun. 

Hal ini memperlihatkan bahwa kenaikan musiman pada awal tahun tidak sepenuhnya mengimbangi tekanan beban serta investasi operasional.

Dari sisi rasio, Return on Equity kuartalan berada di level negatif sepanjang 2025, yakni minus 17,43 persen pada Q1, minus 39,98 persen pada Q2, dan minus 56,42 persen pada Q3. Interest coverage ratio juga negatif pada sebagian besar kuartal 2025, menandakan laba operasional belum cukup untuk menutup beban bunga secara konsisten.

EBITDA kuartalan menunjukkan tren penurunan dari Rp79,41 miliar pada Q1 2025 menjadi Rp67,73 miliar di Q2 dan Rp51,49 miliar pada Q3. Pola ini menggambarkan tekanan terhadap arus kas operasional meski penjualan relatif stabil.

Manajemen menyebut beban non-operasional sebagai pemicu utama meningkatnya kerugian. Pada laporan keuangan kuar,talan, pos penghasilan atau beban lain-lain juga mencatat nilai negatif, termasuk Rp24 miliar pada Q2 2025 dan Rp3 miliar pada Q3 2025. 

Kombinasi penurunan laba usaha dan tekanan non-operasional memperlebar rugi bersih.

Secara keseluruhan, data 2025 menunjukkan pertumbuhan top line yang moderat belum diikuti penguatan bottom line. Momentum musiman seperti Ramadan dan Idul Fitri tercermin pada kenaikan pendapatan awal tahun, namun belum cukup untuk menghasilkan perbaikan profitabilitas tahunan. 

Struktur biaya, investasi pada inisiatif operasional, serta beban non-operasional menjadi variabel utama yang membentuk hasil akhir tahun buku.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79