Logo
>

Celios: Formalisasi Ojol Hilangkan Fleksibilitas

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Celios: Formalisasi Ojol Hilangkan Fleksibilitas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Rencana pemerintah untuk memformalkan status pekerjaan ojek online (ojol) tengah menjadi sorotan. Langkah ini dipandang dapat mengubah secara mendasar sifat pekerjaan gig yang selama ini dikenal dengan fleksibilitasnya. Pekerja gig, seperti pengemudi ojol, telah lama menikmati kebebasan dalam mengatur jam kerja mereka.

    Direktur Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan tuntutan ojol yang menginginkan adanya formalisasi status pekerjaan lewat surat keputusan bersama (SKB) beberapa kementerian akan mengekang kebebasan waktu kerja yang selama ini mereka jalankan.

    "Formalisasi ini bisa menghilangkan unsur gig worker dengan segala kelebihan dan kekurangannya," ujar Huda dalam Biweekly Brief Celios secara daring, Senin, 2 September 2024.

    Formalisasi ojol merujuk pada tuntutan agar pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan kuat terhadap status serta hak-hak para pengemudi ojol. Saat ini, ojol beroperasi dalam ranah yang kurang diatur oleh hukum, terutama dalam hal status pekerjaan mereka yang sering kali masih dianggap sebagai pekerja informal atau gig worker. Formalisasi ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait ojol, mulai dari status ketenagakerjaan, jam kerja, hingga kesejahteraan para pengemudinya.

    Upaya formalisasi ini dimulai dengan wacana untuk memasukkan pengaturan ojol dalam undang-undang, mengingat peraturan yang ada saat ini, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. Undang-undang yang diusulkan untuk menjadi landasan hukum bagi ojol diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pengemudi, termasuk jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan hak-hak lain yang seharusnya diperoleh pekerja formal.

    Salah satu undang-undang yang dipertimbangkan untuk mengatur ojol adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, undang-undang ini saat ini belum mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang sehingga diperlukan revisi atau pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur ojol.

    Formalisasi ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang selama ini dihadapi oleh pengemudi ojol, seperti tidak adanya batasan yang jelas mengenai jam kerja dan minimnya akses terhadap jaminan sosial.

    Menurut Huda, fleksibilitas adalah salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih pekerjaan ojol. Jika fleksibilitas ini direnggut karena adanya UU yang mengatur pekerjaan ojol, hal itu justru bisa berdampak besar pada kesejahteraan mereka.

    Selain kehilangan fleksibilitas, ada juga kekhawatiran bahwa formalisasi akan membawa beban administratif dan finansial baru bagi pengemudi. Pekerja yang sebelumnya bebas menentukan jam kerja dan pendapatan mereka kini mungkin harus tunduk pada peraturan yang lebih ketat, termasuk kewajiban membayar pajak dan asuransi yang lebih besar. Ini tentu menjadi beban finansial ojol di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

    Namun, Huda tidak menutup mata terhadap perlunya kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja ojol. Ia mengusulkan daripada memaksakan formalisasi, pemerintah dan platform ojol bisa lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui program perlindungan sosial. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah melalui skema asuransi BPJS yang lebih fleksibel dan terjangkau bagi para pengemudi ojol.

    “Asuransi BPJS selama ini mengandalkan ataupun skemanya satu kartu keluarga dengan bayaran sebesar Rp600.000 atau Rp750.000. Ini cukup berat kalau dihitung secara bulanan,” kata Huda.

    Peningkatan kesejahteraan ini penting mengingat pekerjaan sebagai pengemudi ojolsering kali menjadi satu-satunya sumber pendapatan bagi banyak orang. Huda mengatakan ada peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan skema-skema yang tepat dalam hal asuransi, baik asuransi kesehatan maupun asuransi ketenagakerjaan, yang bisa meringankan beban pekerja.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya hubungan mutualisme yang baik antara platform dan driver untuk mendukung kesejahteraan para pekerja gig. Dengan adanya kerja sama yang kuat, platform diharapkan bisa berkontribusi dalam pembiayaan asuransi sehingga tidak seluruh beban ditanggung oleh pengemudi.

    Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebelumnya mendukung pengaturan status dan kesejahteraan pengemudi ojol dalam undang-undang. Budi menegaskan pentingnya landasan hukum setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut.

    "Usulan agar ada landasan hukum setingkat undang-undang kami setujui, karena kami sangat peduli dengan apa yang menjadi aspirasi para pengemudi ojol," kata Budi.

    Budi menilai regulasi yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol menjadi sangat penting, mengingat jumlah kendaraan ojol yang terus bertambah dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

    "Apa yang mereka peroleh sangat berarti bagi keluarganya. Bahkan, ada pengemudi yang merupakan penyandang disabilitas, dan kami sangat mengapresiasi mereka," katanya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).