Logo
>

CNKO Tambah Modal Anak Usaha Rp32,7 Miliar, Intip Tujuannya

Setoran melalui EBI membuat modal SRI naik menjadi Rp35,7 miliar dan kepemilikan mencapai 99,16 persen.

Ditulis oleh Syahrianto
CNKO Tambah Modal Anak Usaha Rp32,7 Miliar, Intip Tujuannya
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melakukan penambahan modal melalui anak usaha PT Energi Batubara Indonesia (EBI). (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melakukan penambahan modal melalui anak usaha PT Energi Batubara Indonesia (EBI) senilai Rp32.700.000.000 kepada PT Sekti Rahayu Indah (SRI). Transaksi ini membuat modal dasar dan modal ditempatkan SRI meningkat. 

“Pada tanggal 10 Februari 2026, perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Sekti Rahayu Indah (SRI), sebesar Rp32.700.000.000,” ujar Direktur CNKO Erry Indriyana dalam keterbukaan informasi, Kamis, 12 Februari 2026.

Peningkatan modal tersebut menaikkan modal dasar dan modal ditempatkan SRI menjadi Rp35.700.000.000. Setelah transaksi, kepemilikan EBI atas SRI tercatat sebanyak 70.800 lembar saham. Jumlah tersebut setara dengan 99,16 persen dari total saham SRI.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Dalam dokumen disebutkan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Nilai transaksi tidak melebihi 10 persen dari total aset CNKO.

“Transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak melebihi 10 persen total aset Perseroan,” tambah Erry.

 Dengan demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/POJK.04/2020.

Manajemen menyatakan tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional. Tidak ada dampak material terhadap aspek hukum dan kondisi keuangan. Tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.