KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan bahwa 18 jenis komoditas barang komplementer kini tidak lagi memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk impor.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, menjelaskan bahwa relaksasi ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri karena barang-barang komplementer diperlukan untuk melengkapi lini produk mereka.
Sejak diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, banyak industri mengeluhkan terhambatnya barang baku karena tidak mendapatkan Pertek dari kementerian atau lembaga terkait.
“Barang komplementer ini sangat dibutuhkan oleh industri. Berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo, di Permendag 8 ini, Pertek dari Kementerian Perindustrian tidak lagi diperlukan,” ujarnya dalam sosialisasi Permendag 8 Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 21 Mei 2024.
Berikut adalah 18 komoditas barang komplementer impor yang tidak memerlukan Pertek:
- Produk hewan olahan
- Produk kehutanan
- Besi atau baja paduan dan produk turunannya
- Ban
- Keramik
- Kaca lembaran dan kaca pengaman
- Makanan dan minuman
- Obat tradisional dan suplemen Kesehatan
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga
- Barang tekstil jadi lainnya
- Mainan
- Tas
- Pakaian jadi dan aksesorisnya
- Alas kaki
- Elektronik
- Bahan berbahaya
- Bahan kimia tertentu
- Katup
Arif Sulistyo memberikan contoh, seperti industri ban, yang meskipun sudah mampu memproduksi ban sendiri, tetap memerlukan impor untuk jenis ban yang produksinya lebih mahal.
“Seperti Goodyear, meskipun sudah memproduksi ban sendiri, ada jenis ban lain yang harus diimpor. Mereka dapat langsung mengajukan perizinan impor ke Kementerian Perdagangan tanpa perlu Pertek lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 kemarin. Dalam hal ini terkait pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa Peraturan Teknis (Pertek).
Menter Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat kendala dalam proses perijinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Di antaranya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
Adapun dia merinci data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak: 9.111 kontainer
“Terdapat kendala perizinan impor dan sampai saat ini kita melihat bahwa ada kontainer yang tertahan di pelabuhan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.
Diketahui, barang-barang yang tertahan di antaranya berasal dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.
“Dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (Pl dan Pertek),” tambah dia.
Lebih lanjut, untuk menyelesaikan permasalahan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, Airlangga mengatakan pihaknya melakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal (Rapint) dengan presiden sebelumnya.
Dia juga mengatakan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) bakal diterbitkan. Yang mana menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena pelarangan dan pembatasan (lartas) Impor.
“Nah per Jumat sore telah diterbitkan dan telah diundangkan permendag baru nomor 8 tahun 2024,” terang dia.
Adapun pokok-pokok kebijakan dalam Permendang 8/2024 ini adalah; Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: 1) Elektronik; (iv) Alas kaki; (v) Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; (vi) Tas; dan (vii) Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sebagai berikut:
Komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI). Dalam hal ini empat komoditas di antaranya adalah; obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; katup.
Kemudian, komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek. Tiga Komoditi di antaranya adalah Elektronik, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesories.
Sebagai informasi, Permendag yang baru diterbitkan ini, yakni permendag nomor 8 tahun 2024 diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Karena itu, untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag baru tersebut.
Permendag Tidak Kreatif
Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, melihat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dari luar negeri sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, dia merasa bahwa pemerintah kurang kreatif dan cenderung monoton karena bergantung pada cukai atau tarif impor untuk mendapatkan penerimaan negara.
“Harus lebih kreatif, tidak hanya mengandalkan pajak atau cukai,” ujar Esther kepada Kabar Bursa pada Kamis, 9 Mei 2024.
Menurutnya, tarif impor hanya sebagian kecil dari berbagai cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti dengan mendorong ekspor dan memperkuat devisa negara.
“Saya rasa akan lebih baik jika kita dapat meningkatkan ekspor sehingga pendapatan dari ekspor meningkat,” tambahnya.
Esther juga menyatakan bahwa devisa negara dapat menjadi indikator penting dalam penerimaan negara sekaligus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan ekspor produk lokal.
Sementara itu, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengkhawatirkan dampak dari revisi Permendag tersebut. Dia menyatakan bahwa tanpa pengendalian dan pembatasan yang ketat, banyak UMKM yang dapat mengalami kebangkrutan karena produk impor akan berpotensi membanjiri pasar domestik, terutama jika barang impor memiliki keunggulan harga dan kualitas dibandingkan dengan produk lokal.
Barang PMI Tidak Dibatasi
Menurut Arif Sulistiyo, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, barang kiriman PMI kini tidak lagi diatur dalam Permendag.
“Kami telah sepakat untuk tidak mengatur lagi barang kiriman PMI dalam peraturan Mendag mengenai kebijakan dan pengaturan impor,” katanya dalam acara Sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.
Arif menjelaskan bahwa pengaturan impor barang kiriman PMI sekarang mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang ketentuan impor barang PMI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Poin penting dari impor PMI saat ini adalah tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang-barang yang dilarang atau berbahaya.
“Kedua, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Selain itu, barang yang diimpor bisa dalam keadaan baru atau bekas,” ungkapnya.
Arif berharap bahwa dengan adanya Permendag 7 tahun 2024 ini, tidak akan ada lagi masalah terkait barang kiriman dari PMI.