KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, telah terjadi pencabutan izin usaha dari 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah sebelum semester I berakhir. Jumlah ini cukup signifikan bila dibandingkan dengan hanya 4 BPR yang tutup pada tahun sebelumnya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa BPR yang mengalami bangkrut dan tutup memperlihatkan adanya masalah serius di dalamnya. Namun, ini juga menandakan bahwa proses penyehatan lembaga keuangan sedang berlangsung.
OJK sendiri berharap agar jumlah BPR dapat lebih terkendali, sehingga menerapkan kebijakan single present, di mana satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.
Sebelumnya, satu orang dapat memiliki hingga 10 BPR, dan dengan kebijakan baru ini, semua bank tersebut harus digabung menjadi satu entitas yang lebih besar.
Menurut catatan OJK, hingga akhir tahun, BPR juga diwajibkan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp6 miliar. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, BPR dapat melakukan merger. Namun, dalam kasus yang lebih mendasar seperti penipuan dan fraud, BPR yang terlibat tidak akan dibiarkan beroperasi.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menambahkan bahwa kebangkrutan BPR pada umumnya bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan lebih terkait dengan masalah dalam tata kelola bisnis bank, terutama terkait dengan kasus fraud.
Meskipun terjadi kebangkrutan BPR setiap tahunnya, Purbaya mengamati bahwa ruang tumbuh BPR masih besar, terutama untuk masyarakat atau pelaku usaha mikro yang saat ini terjerat oleh rentenir. Dia menekankan bahwa segmen ini seharusnya bisa menjadi pasar yang bisa digarap oleh BPR.
Berikut adalah daftar 12 BPR yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia beralamat di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti.
BPR Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
5. BPR Bank Purworejo, Purworejo
Izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
6. BPR EDCCash, Tangerang
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.
PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
BPR Aceh Utara beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
PT BPR Sembilan Mutiara beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
Izin usaha bank perekoomian rakyat (BPR) PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah dicabut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
PT BPR Bali Artha Anugrah beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah dicabut dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
PT BPRS Saka Dana Mulia beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
11. BPR Dananta, Kudus
Pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
12. BPR Bank Jepara Artha
Pencabutan izin usaha dilakukan berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.