Logo
>

Daftar Nama Pejabat Komite Tapera Beserta Gajinya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Daftar Nama Pejabat Komite Tapera Beserta Gajinya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru yang mewajibkan para pekerja dengan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak.

    Kepengurus Tapera diisi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

    Sebagai pengurus, Sri Mulyani dan Basuki menerima gaji tambahan berupa honorarium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

    Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023 menyatakan, “Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan.”

    Sementara pada Ayat (4) dan (5) dari pasal yang sama menjelaskan bahwa insentif adalah penghasilan tambahan sebagai penghargaan, dan manfaat tambahan lainnya berupa tunjangan dan fasilitas yang dapat dinilai dengan uang.

    Dalam Pasal 2 Ayat (5) disebutkan jenis-jenis manfaat tambahan, yaitu:

    • Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
    • Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
    • Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada akhir masa jabatan.

    Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 menjelaskan bahwa besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera bervariasi berdasarkan posisi dan status jabatan. Ketua komite Tapera yang berasal dari unsur menteri secara ex officio menerima Rp32.508.000 per bulan, sementara anggota komite dari unsur menteri secara ex officio menerima Rp29.257.200 per bulan.

    Anggota dari unsur profesional menerima honorarium sebesar Rp 43.344.000 per bulan, belum termasuk insentif dan manfaat tambahan.

    Pasal 3 Ayat (2) menyatakan, “Honorarium Komite Tapera dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Pasal 4 Ayat (1) menambahkan, “Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.”

    Besaran insentif untuk anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40 persen dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

    Manfaat tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya sebesar satu kali honorarium per tahun, tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium per bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen total honorarium setahun diberikan saat akhir masa jabatan.

    “Tunjangan hari raya diberikan paling banyak satu kali honorarium yang diterima," bunyi Pasal 5 Ayat 1 beleid tersebut.

    Anggota pengurus (komite) Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat ini terdiri dari lima orang, yaitu:

    • Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
    • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
    • Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
    • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
    • Seorang profesional

    Menurut situs resmi BP Tapera, kelima anggota komite tersebut bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, melakukan pengawasan pelaksanaan tugas BP Tapera, hingga melaporkan hasil evaluasi kepada presiden.

    Pengusaha Minta Pemerintah Terbuka

    Joko Suranto, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), buka suara terhadap kebijakan baru pemerintah terkait wacana kewajiban karyawan dikenakan iuran Tapera. Menurut dia, penetapan aturan tersebut harus melibatkan masyarakat.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Isinya, pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat (2) berbunyi, “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.”

    Iuran Tapera ini dimulai sejak 2021, dan pada tahap awalnya hanya diwajibkan untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN). Namun, seiring berjalannya waktu, iuran wajib ini akan diperluas ke seluruh pekerja mulai dari TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, hingga karyawan swasta dan wiraswasta dengan target implementasi penuh pada 2027.

    Joko menyambut baik adanya program pembiayaan perumahan ini, menganggapnya sebagai dukungan positif bagi industri perumahan. Dia mengakui bahwa pemerintah pasti telah melakukan studi dan pertimbangan yang matang terkait hal ini. Meskipun demikian, Joko juga menyoroti kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum stabil, sehingga perlu memperhitungkan beban yang mungkin timbul akibat program ini.

    Di sisi lain, Joko juga menyoroti masalah transparansi pengelolaan yang juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera bagi pekerja swasta ini tetap akan dijalankan. Menurutnya, transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat.

    Adapun, terkait dengan penolakan besar yang terjadi saat ini, Joko menilai hal itu didasarkan atas kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih usai pandemi. Selain itu, juga disebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana tabungan atau asuransi seiring banyak mencuatnya kasus hukum yang melibatkan badan pengelola dana masyarakat.

    Oleh karena itu, Joko meminta pemerintah Indonesia untuk dapat berkaca dan meniru kebijakan Singapura terkait dengan bagaimana negara tersebut mengelola dana perumahan. Joko merinci, Singapura mengelola dana perumahannya lewat lembaga Central Provident Fund (CPF) tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja.

    CPF sendiri menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi jiwa bagi pekerja. CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah, sedangkan skema iurannya didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Berbeda dengan Indonesia yang hanya dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja saja.

    Joko menyampaikan usulan untuk mengatasi masalah ini dengan mendorong pemerintah untuk mengadopsi sistem penyatuan iuran jaminan sosial, seperti yang dilakukan dengan CPF di Singapura. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban iuran yang harus ditanggung oleh masyarakat dan meningkatkan efektivitas pengawasannya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi