Logo
>

Daftar Produk Elektronik Impor yang Dibatasi Masuk ke RI

Ditulis oleh KabarBursa.com
Daftar Produk Elektronik Impor yang Dibatasi Masuk ke RI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan resmi yang membatasi impor produk elektronik seperti AC, TV, kulkas, mesin cuci, dan laptop.

    Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

    Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, mengatakan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih berdaya saing.

    "Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri di Indonesia, terutama dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri," ujar Priyadi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis, 11 April 2024.

    Priyadi mengungkapkan bahwa terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2024, dengan rincian 78 pos tarif yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya memerlukan LS.

    "Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut adalah AC, TV, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya," terangnya.

    Selain itu, lanjut Priyadi, kebijakan ini bukan berarti pemerintah anti-impor, melainkan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri, terutama bagi produk-produk yang sudah diproduksi di Indonesia.

    "Aturan ini diharapkan dapat dimanfaatkan produsen dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mendiversifikasi jenis produknya," ucap Priyadi.

    Menurut dia, kebijakan ini sebagai peluang kerja sama bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di Indonesia.

    Sementara, bagi importir, kebijakan ini memberikan kepastian dalam pendistribusian dan penjualan barang impor di dalam negeri.

    Dengan adanya pengaturan impor ini, Priyadi berharap utilisasi produksi produk elektronik di dalam negeri dapat meningkat.

    Dia mencontohkan, berdasarkan data SIINas tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen.

    Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit. Berdasarkan hal tersebut, Priyadi mengatakan, pengaturan impor ini berharap dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

    "Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya," pungkas dia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi