KABARBURSA.COM - Empat bank pelat merah mengumumkan pengalihan saham Seri B yang sebelumnya dimiliki PT Danantara Asset Management (DAM) ke Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), empat bank tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN (BBTN).
Dalam keterangannya, BRI mengalihkan 806.109.768 lembar saham Seri B dari DAM ke BP BUMN. Nilai definitif dari pengalihan saham ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan dari Kepala BP BUMN.
"Saham Seri B yang dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi 1 persen," tulis manajemen BRI.
Sementara itu, BNI juga mengalihkan saham Seri B dari DAM ke BP BUMN sebanyak 223.783.877 lembar saham dari 434.012.799 saham Seri B milik DAM.
"Sejumlah 223.783.877 yang terdiri dari Saham Seri B atau sebesar 0,60 persen dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh BBNI," tulis manajemen.
Mandiri turut memindahkan sebanyak 485.333.332 saham Seri B milik DAM kepada BP BUMN. Manajemen menyebut, pengalihan saham ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan UU BUMN.
"Yang mengatur kepemilikan saham Negara melalui kepala BP BUMN sebesar 1 persen pada BMRI," tulis manajemen.
Terakhir, BTN juga resmi mengalihkan sebagian saham Seri B milik DAM atau sebanyak 84.206.665 lembar saham ke BP BUMN dengan nominal Rp500 per lembar saham.
Manajemen BTN menyebut harga saham ditentukan berdasarkan nilai buku sebesar Rp42.103.332.500,00 yang mana menggunakan nilai sementara.
"Dan akan ditetapkan kemudian secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN," tulis manajemen.
Perlu diketahui, pengalihan saham ini sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang antara lain memuat ketentuan kepemilikan saham pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu Negara Republik Indonesia memiliki saham satu persen pada BUMN.
"Yang merupakan saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)," tulis peraturan yang disampaikan manaejen BTN. (*)